Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, melalui Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Ricky F. Argamaya menyampaikan bahwa perpanjangan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi akar rumput.
“Banyak pelaku UMKM di tanah Papua yang aktif berkontribusi dalam ekonomi lokal. Dengan insentif ini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan usaha tanpa terbebani pajak,” ujarnya, Senin (23/6).
Kanwil DJP Papabrama terus berkomitmen memberikan pendampingan dan edukasi perpajakan bagi UMKM di seluruh wilayah Papua. Pelaku usaha yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait ketentuan insentif ini dapat berkonsultasi langsung ke KPP terdekat atau melalui saluran resmi DJP.
“Dengan perpanjangan insentif ini, diharapkan UMKM di wilayah timur Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu naik kelas dan menciptakan dampak positif bagi pembangunan daerah,”tandasnya (dil/fia).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos