Wednesday, June 25, 2025
23.6 C
Jayapura

UMKM Papua Aktif Berkontribusi Terhadap Ekonomi Lokal

JAYAPURA – Pemerintah mengumumkan perpanjangan kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang pribadi hingga akhir tahun 2025.

Dengan kebijakan ini, Wajib Pajak orang pribadi UMKM dengan omzet bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat menikmati tarif PPh Final 0,5 persen dari omzet, yang dibayarkan secara bulanan dan bersifat sederhana.

Bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tetap diberlakukan ketentuan bebas PPh dan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini sangat relevan bagi pelaku usaha kecil di wilayah seperti Jayapura, Wamena, dan Fakfak, yang umumnya menjalankan usaha berskala komunitas atau keluarga.

Baca Juga :  Garuda Travel Fair Segera Digelar

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan meski regulasi baru masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian, kebijakan perpanjangan ini tetap berlaku secara de facto pada 2025.

JAYAPURA – Pemerintah mengumumkan perpanjangan kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang pribadi hingga akhir tahun 2025.

Dengan kebijakan ini, Wajib Pajak orang pribadi UMKM dengan omzet bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat menikmati tarif PPh Final 0,5 persen dari omzet, yang dibayarkan secara bulanan dan bersifat sederhana.

Bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tetap diberlakukan ketentuan bebas PPh dan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini sangat relevan bagi pelaku usaha kecil di wilayah seperti Jayapura, Wamena, dan Fakfak, yang umumnya menjalankan usaha berskala komunitas atau keluarga.

Baca Juga :  Perlu Ada Pembatasan Kehadiran Ritel Modern

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan meski regulasi baru masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian, kebijakan perpanjangan ini tetap berlaku secara de facto pada 2025.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya