JAYAPURA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua lakukan pengawasan terhadap 95 entitas pinjaman daring (pindar). Termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Masyarakat harus memastikan kelegalan dari platform pinjaman daring yang ditawarkan melalui kanal komunikasi OJK maupun media sosial OJK, sehingga terhindar dari maraknya tawaran pinjol ilegal,”ungkap Kepala OJK Papua Fatwa Aulia melalui Analis Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Papua Mochamad Akbar, Rabu (18/6).
Dalam pengawasan yang dilakukan, Akbar menyampaikan bahwa OJK tergabung dalam Satgas Pasti yang menangani kegiatan keuangan ilegal di masyarakat. Satgas ini mengawasi semua pindar yang ada termasuk jika ada kelompoknya.
Akbar menerangkan, satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal (Satgas Pasti) adalah sebuah tim yang dibentuk untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.
Dengan tujuan utamanya adalah untuk melindungi masyarakat dari berbagai jenis penipuan dan aktivitas keuangan ilegal, seperti investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan gadai ilegal.
“Tujuan Satgas ini untuk melindungi masyarakat mengatasi permasalahan aktivitas keuangan ilegal yang dapat menimbulkan risiko dan kerugian bagi masyarakat, serta stabilitas sistem keuangan. Termasuk meningkatkan sinergi, memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga terkait dalam menangani aktivitas keuangan ilegal,”bebernya
Hal lainnya, Satgas Pasti juga mengedukasi masyarakat tentang bahaya aktivitas keuangan ilegal dan cara melaporkannya. (dil/fia).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos