JAKARTA-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal ini disampaikannya saat rapat bersama DPR pada 14 November 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kenaikan PPN dari sebelumnya 11 persen telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Jadi kami di sini sudah membahas bersama bapak ibu sekalian (DPR), sudah ada UU-nya, kami perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kami tetap bisa,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, ditulis Senin (18/11).
Meski begitu, berdasarkan UU HPP tersebut tidak semua barang dan jasa bakal dikenakan tarif PPN. ada sejumlah barang yang masih mendapat fasilitas gratis PPN. Salah satunya adalah untuk barang kebutuhan pokok.
Meliputi, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi. Selain itu, pembebasan PPN 12 persen juga berlaku untuk jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan.
Lalu, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja bebas PPN, vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci juga bebas PPN. Selain itu, air bersih termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap, listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6.600 VA, rusun sederhana, rusunami, dan rumah sakit.
Instrumen lainnya yang bebas PPN adalah jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional. Lalu juga mesin, hasil kelautan perikanan, peternakan, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.
Minyak bumi, gas bumi yang disalurkan melalui pipa, LNG dan CNG serta panas bumi, emas batangan dan emas granula, senjata atau alutsista dan alat foto udara.
Selain itu, terdapat juga barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN. Antara lain, barang yang merupakan objek pajak daerah, seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Lalu jasa yang merupakan objek pajak daerah, seperti jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau katering.
Kemudian, uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah. (*/jawapos)