Thursday, April 25, 2024
28.7 C
Jayapura

Penyesuaian Operasional Sesuai Imbauan BI Pusat

Naek Tigor Sinaga ( foto: Yohana/Cepos)

JAYAPURA  – Terkait dengan imbauan kantor Bank Indonesia (BI) kantor pusat yang memperpanjang penyesuaian operasional sampai 30 juni 2020 mendatang, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua memastikan bahwa pihaknya mengikuti keputusan dan aturan dari kantor pusat.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Naek Tigor Sinaga mengatakan,  pihaknya sampai dengan saat ini tengah menerapkan peraturan dari kantor pusat, terkait jam operasional layanan yang dilakukan penyesuaian sampai 30 Juni 2020.

“Hal ini kami lakukan guna mengantisipasi situasi dan kondisi saat ini yang masih harus dipertimbangkan, guna mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini masih menjadi perhatian kita bersama. Keputusan yang diambil oleh BI Kantor Pusat ini juga berdasarkan dengan situasi dan kondisi saat ini,” kata Tigor Kepada Cenderawasih Pos, Rabu (17/6) kemarin.

Baca Juga :  PT. Suzuki Indomobil Sales Luncurkan XL7

 Diakuinya, penyesuaian jam operasional pihaknya sesuaiakan dengan semua jenis pelayanan yang ada di Bank Indonesia, BI mengambil kebijakan ini juga memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat.

 “Semua kegiatan yang akan dilakukan, pastinya akan berpatokan dengan protkcol kesehatan yang ada, guna mencegah penyebaran Covid-19. Kami ingin memberikan pelayanan yang sebaik mungkin bagi masyarakat, bukan hanya bagi BI saja tetapi juga untuk setiap perbankan yang ada di Papua pastinya dalam melayani masyarakat telah memperhatikan dan menerapkan pelaksanaan protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19,” terangnya. (ana)

Naek Tigor Sinaga ( foto: Yohana/Cepos)

JAYAPURA  – Terkait dengan imbauan kantor Bank Indonesia (BI) kantor pusat yang memperpanjang penyesuaian operasional sampai 30 juni 2020 mendatang, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua memastikan bahwa pihaknya mengikuti keputusan dan aturan dari kantor pusat.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Naek Tigor Sinaga mengatakan,  pihaknya sampai dengan saat ini tengah menerapkan peraturan dari kantor pusat, terkait jam operasional layanan yang dilakukan penyesuaian sampai 30 Juni 2020.

“Hal ini kami lakukan guna mengantisipasi situasi dan kondisi saat ini yang masih harus dipertimbangkan, guna mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini masih menjadi perhatian kita bersama. Keputusan yang diambil oleh BI Kantor Pusat ini juga berdasarkan dengan situasi dan kondisi saat ini,” kata Tigor Kepada Cenderawasih Pos, Rabu (17/6) kemarin.

Baca Juga :  PHRI:  Okupansi Hotel di Papua Masih 30 Persen

 Diakuinya, penyesuaian jam operasional pihaknya sesuaiakan dengan semua jenis pelayanan yang ada di Bank Indonesia, BI mengambil kebijakan ini juga memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat.

 “Semua kegiatan yang akan dilakukan, pastinya akan berpatokan dengan protkcol kesehatan yang ada, guna mencegah penyebaran Covid-19. Kami ingin memberikan pelayanan yang sebaik mungkin bagi masyarakat, bukan hanya bagi BI saja tetapi juga untuk setiap perbankan yang ada di Papua pastinya dalam melayani masyarakat telah memperhatikan dan menerapkan pelaksanaan protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19,” terangnya. (ana)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya