JAYAPURA-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) mencatat peningkatan signifikan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025.
Hingga 9 Februari 2026, total 47.938 SPT Tahunan baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan telah diterima melalui sistem Coretax DJP. Jumlah ini meningkat 11.541 SPT atau sekitar 31,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, di mana per 9 Februari 2025 tercatat sebanyak 36.397 SPT Tahunan telah disampaikan.
Peningkatan ini menunjukkan semakin baiknya tingkat kepatuhan perpajakan masyarakat di wilayah Papua dan Maluku, serta meningkatnya pemanfaatan layanan digital DJP melalui Coretax.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papabrama, Renni menyampaikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya lebih awal.
“Pelaporan lebih awal membantu menghindari kendala teknis menjelang batas akhir dan merupakan wujud kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan negara,” ujar Renni, Jumat (13/2).
Kanwil DJP Papabrama juga mengingatkan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan sebagai berikut Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret 2026, Wajib Pajak Badan: 30 April 2026.
Selain itu, Kanwil DJP Papabrama menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengenai Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi ASN, TNI, dan Polri.
JAYAPURA-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) mencatat peningkatan signifikan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025.
Hingga 9 Februari 2026, total 47.938 SPT Tahunan baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan telah diterima melalui sistem Coretax DJP. Jumlah ini meningkat 11.541 SPT atau sekitar 31,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, di mana per 9 Februari 2025 tercatat sebanyak 36.397 SPT Tahunan telah disampaikan.
Peningkatan ini menunjukkan semakin baiknya tingkat kepatuhan perpajakan masyarakat di wilayah Papua dan Maluku, serta meningkatnya pemanfaatan layanan digital DJP melalui Coretax.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papabrama, Renni menyampaikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya lebih awal.
“Pelaporan lebih awal membantu menghindari kendala teknis menjelang batas akhir dan merupakan wujud kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan negara,” ujar Renni, Jumat (13/2).
Kanwil DJP Papabrama juga mengingatkan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan sebagai berikut Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret 2026, Wajib Pajak Badan: 30 April 2026.
Selain itu, Kanwil DJP Papabrama menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengenai Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi ASN, TNI, dan Polri.