JAYAPURA – Guna menjaga ketersediaan BBM serta memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, Pertamina memberikan sanksi kepada SPBU yang melakukan penyalahgunaan penjualan BBM jenis solar bersubsidi di Jayapura. Hal tersebut disampaikan Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Edi Mangun.
Diungkapkan, dirinya sidak salah satu SPBU di Kota Jayapura yang berlokasi di Tanah Hitam Abepura yaitu SPBU milik PT. Serambi Madinah Jayapura dengan nomor SPBU 8499104.
“Hal ini kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat dan juga beberapa kejadian-kejadian yang ditemukan langsung di lapangan. Tidak hanya it,u ada juga hasil investigasi dan penyelidikan lapangan oleh BPH Migas 23 Agustus 2023 dan terbukti ada pelanggaran, ” jelasnya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (14/9) kemarin.
Diakuinya, SPBU tersebut tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyaluran BBM bersubsidi jenis solar, yaitu dengan sengaja mengisi solar subsidi secara berulang pada satu kendaraan yang sama dan pengemudi yang sama.
Lanjutnya, pengisian pada QR Code yang berbeda, tetapi nomor polisi yang digunakan oleh konsumen sama, pelanggaran yang ketiga yaitu menjual solar subsidi kepada konsumen yang tidak berhak menerima BBM bersubsidi.
“Berdasarkan temuan-tenuan tersebut, menindaklanjuti laporan masyarakat, maka kami memberi sanksi kepada SPBU tersebut untuk tidak menjual BBM Subsidi selama satu bulan, ” terangnya.
Ini adalah peringatan keras yang pihaknya berikan, jika sampai terulang lagi, maka tidak menutup kemungkinan Pertamina akan ambil tindakan akhir yaitu Pemutusan Hubungan Usaha.Â
“Dengan sanksi yang kami berikan, kami berharap menjadi pertimbangan dan pelajaran bagi pemilik SPBU, agar tidak mengulangi perbuatannya, “ujar Edi Mangun. (ana/ary)