Rupiah Diredenominasi? COO Danantara dan Menkeu Angkat Suara

Langkah ini menandakan bahwa wacana redenominasi kembali menjadi agenda jangka menengah pemerintah setelah sempat beberapa kali dibahas dalam periode sebelumnya.

Kementerian Keuangan juga telah memasukkan rencana tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Purbaya menyebut pelaksanaan kebijakan tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia. “Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” kata Purbaya saat berada di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (10/11/2025).

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan dijalankan dalam waktu dekat.

Baca Juga :  BPK Mulai Lakukan Pemeriksaan, Gubernur Sampaikan Kendalanya

“Tidak tahun depan, saya tidak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral,” ucapnya.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Purbaya menyebut pelaksanaan kebijakan tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia.

“Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” kata Purbaya saat berada di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (10/11/2025).

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan dijalankan dalam waktu dekat. “Tidak tahun depan, saya tidak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral,” ucapnya. (*/Radar Jember)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Pasar Ramai, Omzet Pedagang Bertambah

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Langkah ini menandakan bahwa wacana redenominasi kembali menjadi agenda jangka menengah pemerintah setelah sempat beberapa kali dibahas dalam periode sebelumnya.

Kementerian Keuangan juga telah memasukkan rencana tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Purbaya menyebut pelaksanaan kebijakan tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia. “Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” kata Purbaya saat berada di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (10/11/2025).

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan dijalankan dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Pemulihan Ekonomi Harus Terus Dilakukan di Kota Jayapura

“Tidak tahun depan, saya tidak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral,” ucapnya.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Purbaya menyebut pelaksanaan kebijakan tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia.

“Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” kata Purbaya saat berada di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (10/11/2025).

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan dijalankan dalam waktu dekat. “Tidak tahun depan, saya tidak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral,” ucapnya. (*/Radar Jember)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Sempat Bantah Mundur dari Jabatan Menkeu, Ini Profil Sri Mulyani Kena Reshuffle

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya