Rupiah Diredenominasi? COO Danantara dan Menkeu Angkat Suara

Langkah ini menandakan bahwa wacana redenominasi kembali menjadi agenda jangka menengah pemerintah setelah sempat beberapa kali dibahas dalam periode sebelumnya.

Kementerian Keuangan juga telah memasukkan rencana tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Purbaya menyebut pelaksanaan kebijakan tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia. “Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” kata Purbaya saat berada di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (10/11/2025).

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan dijalankan dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Bertemu Wapres, Beberapa Pengusaha Sampaikan Kendala Pemodalan

“Tidak tahun depan, saya tidak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral,” ucapnya.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Purbaya menyebut pelaksanaan kebijakan tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia.

“Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” kata Purbaya saat berada di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (10/11/2025).

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan dijalankan dalam waktu dekat. “Tidak tahun depan, saya tidak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral,” ucapnya. (*/Radar Jember)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Tingkat Kunjungan Mal Jayapura Rata-rata 7.000 Orang/hari

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Langkah ini menandakan bahwa wacana redenominasi kembali menjadi agenda jangka menengah pemerintah setelah sempat beberapa kali dibahas dalam periode sebelumnya.

Kementerian Keuangan juga telah memasukkan rencana tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Purbaya menyebut pelaksanaan kebijakan tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia. “Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” kata Purbaya saat berada di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (10/11/2025).

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan dijalankan dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Melalui MyTelkomsel, Konsumen Dapat  Mengakses Berbagai Layanan 

“Tidak tahun depan, saya tidak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral,” ucapnya.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Purbaya menyebut pelaksanaan kebijakan tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia.

“Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” kata Purbaya saat berada di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (10/11/2025).

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan dijalankan dalam waktu dekat. “Tidak tahun depan, saya tidak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral,” ucapnya. (*/Radar Jember)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Barbershop D’Goenting Masih Sepi Pengunjung

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya