JAYAPURA – Pencairan gaji ke-13 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di Papua salah satu stimulus fiskal yang efektif untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada kuartal II tahun 2025.
Hal itu dikatakan Dosen Tetap Magister Manajemen STIE Port Numbay Jayapura sekaligus Ketua Komite Integritas Akademik STIE Port Numbay Jayapura, John Agustinus. Ia menyebut bahwa kebijakan rutin tahunan pemerintah ini untuk memberikan penghargaan dan dukungan kesejahteraan bagi aparatur negara.
“Pemerintah telah mencairkan gaji ke-13 kepada ASN pada awal Juni 2025, dengan total anggaran yang signifikan dengan harapan dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata John kepada Cenderawasih Pos, Rabu (11/6).
Diakui, dampak dari program stimulus gaji ke-13 adalah meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan adanya gaji tambahan, diharapkan masyarakat memiliki lebih banyak uang untuk membeli berbagai kebutuhan.
“Ini juga mendorong konsumsi rumah tangga dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dengan meningkatnya daya beli dan konsumsi, diharapkan perekonomian nasional tetap stabil,” ujarnya.
Menurutnya, dampak memberikan gaji ke-13 memberikan pertumbuhan ekonomi yang positif di Provinsi Papua. Sebab mendorong pertumbuhan ekonomi yang sedang lesu menjadi lebih baik, dan masyarakat memiliki daya beli yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Kebijakan ini dinilai sebagai pendekatan yang bijak, karena tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada para penerima, tetapi juga memiliki efek berganda terhadap perekonomian di Papua secara keseluruhan. Sebab uang yang diterima oleh ASN dan pensiunan tidak akan berhenti di tangan mereka, tetapi akan bergerak melalui aktivitas konsumsi di berbagai sektor ekonomi,” bebernya.
Adapun dampak ekonomi dari realisasi pembayaran gaji ke-13 terhadap perekonomian di Papua di antaranya peningkatan daya beli masyarakat, peningkatan volume transaksi penjualan ritel (terutama UMKM) baik di pasar tradisional maupun modern yang merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi daerah.
Sekadar diketahui, penyaluran gaji ke-13 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Program stimulus senilai Rp24,44 triliun dan percepatan berbagai program prioritas. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi nasional. (dil/fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos