JAYAPURA-Walaupun sudah ada pembatasan waktu aktivitas bagi pelaku usaha yang dimulai pukul 06.00-21.00 WIT. Namun masih banyak pelaku usaha seperti warung makan di sekitaran Jalan Kelapa Dua Entrop dan di Kota Jayapura masih tetap berjualan melebihi batas waktu yang diatur pemerintah.
Dari pantauan wartawan Cenderawasih Pos, para penjual warung makan lalapan di Jalan Kelapa Dua Entrop terlihat masih banyak buka sampai subuh. Menurut para penjual warung makan yang namanya enggan di korankan, mengaku jika berjualan makanan lalapan hanya sampai pukul 21.00 WIT tentu tidak maksimal dalam menerima omzet, dan parahnya lagi kebanyakan penjual lalapan bisa berjualan di atas jam 18.00 WIT karena rata-rata warung makan penjual lalapan baru bisa pasang tenda setelah aktivitas operasional toko tutup dulu.
“Kebanyakan warung makan lalapan di Jalan Kelapa Dua Entrop menyewa di lahan depan toko yang buka pagi sampai sore, jadi setelah toko itu tutup baru kita pasang tenda untuk jualan hingga subuh atau dini hari, namun kini dengan adanya pembatasan waktu hingga pukul 21.00 WIT tentu kita tidak bisa bekerja maksimal, bahkan untuk kembali modal juga belum bisa,”ungkapnya, Senin (8/2) lalu.
Menurut mereka, sejatinya harus ada solusi yang solutif, pelaku usaha masih bisa berjualan yang penting pengunjung tidak makan di tempat, beli lalu di makan di rumah, dan jika tidak bisa pesan melalui online atau dilakukan pembatasan tempat duduk supaya menghindari kerumunan.
Hal lainnya, pemerintah juga bisa mengerti adanya pandemi banyak orang di rumahkan dan ekonomi melemah, jadi kalau para pelaku usaha warung makan tidak jualan maksimal banyak karyawannya yang butuh digaji tentu ini bisa jadi persoalan.
Mereka juga mengaku, tetap masih berjualan seperti biasa jika nanti ada sweeping yang dilakukan Satgas Covid-19 serta tim gabungan lainnya baru mau tutup jika tidak tetap berjualan lagi. Karena bagaimanapun para pelaku usaha juga ada yang punya angsuran kredit di bank, biayai karyawan, sewa tempat tentu harus dibutuhkan uang setiap harinya.(dil/gin).