JAYAPURA – Terkait kenaikan UMP Papua sebesar 4,13 Persen, Apindo Papua akui kenaikan tersebut masih wajar. UMP Papua tahun 2024 sebesar Rp 4.024.270 per bulan atau mengalami kenaikan 4,13 persen atau setara Rp 159.573 dibandingkan UMP tahun 2023. Penetapan tersebut berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua, Tulus Sianipar menjelaskan, naiknya UMP dengan angka tersebut sudah ideal dan masih wajar.
“Naik 4,13 persen masih wajar. Setiap daerah memperhitungkan kondisi daerahnya, makanya ada faktor lain. Angka tersebut juga diterima oleh semua pihak, karena sampai saat ini tidak ada yang komplain,” kata Tulus kepada Cenderawasih Pos dalam rilisnya, Senin (4/12) kemarin.
Menurut Tulus, UMP yang terlalu tinggi akan mengganggu jalannya usaha dan bisa berdampak kepada pemutusan hubungan kerja.
Mengutip laman apindo.or.id, Ketua Umum Apindo pusat, Shinta Kamdani menyampaikan penetapan upah minimum hendaknya dilandasi pada kepentingan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bangsa.
“Harus dijauhkan dari kepentingan politik sesaat menjelang kontestasi Pemilu 2024. Kami juga berharap penetapan UMP sesuai PP terbaru dapat menggairahkan kembali upaya penciptaan lapangan kerja,” kata Shinta. (ana/ary)