Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Penggunaan MateraiĀ  Tarif Tunggal Rp 10.000 Sudah Berlaku

JAYAPURA-Penggunaan materai  tarif tunggal Rp 10.000 sudah berlaku mulai 1 Januari 2021 ini, dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 tahun 2020 tentang bea materai.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Jayapura Jayapura melalui  Kasie Pengawasan dan Konsultasi 1 Aries Hermawan mengatakan, sosialisasi sudah dimulai dengan koordinasi via perbankan dan Kantor Pos serta melalui Medsos KKP dan dilanjutkan lebih massif mulai awal tahun 2021 ini, dikarenakan masih transisi 1 tahun untuk penggunaannya.

”Jadi di masa transisi masih bisa digunakan materai lama dengan skema Rp 6.000-Rp 6.000, Rp 6.000-Rp 3.000 atau Rp 3.000-Rp 3.000-Rp 3.000,”ujarnya kepada Cenderawasih Pos,  Selasa (5/1)kemarin.

Dijelaskan, materai lama bukan berarti tidak berlaku lagi, sebab di dalam UU bea materai dijelaskan masa transisi berlaku selama satu tahun dan pengenaan bea materai Rp 10.000 di tahun ini, bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.

Baca Juga :  PLN Perkuat Jaringan Pengisian Daya Kendaraan Listrik

Diharapkan, penggunaan materai dengan adanya tarif tunggal Rp 10.000, masyarakat bisa mengetahuinya dan jika memang melakukan transaksi dengan menggunakan materai tunggal Rp 10.000 bisa dilakukan dengan baik.(dil/ary)

JAYAPURA-Penggunaan materai  tarif tunggal Rp 10.000 sudah berlaku mulai 1 Januari 2021 ini, dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 tahun 2020 tentang bea materai.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Jayapura Jayapura melalui  Kasie Pengawasan dan Konsultasi 1 Aries Hermawan mengatakan, sosialisasi sudah dimulai dengan koordinasi via perbankan dan Kantor Pos serta melalui Medsos KKP dan dilanjutkan lebih massif mulai awal tahun 2021 ini, dikarenakan masih transisi 1 tahun untuk penggunaannya.

”Jadi di masa transisi masih bisa digunakan materai lama dengan skema Rp 6.000-Rp 6.000, Rp 6.000-Rp 3.000 atau Rp 3.000-Rp 3.000-Rp 3.000,”ujarnya kepada Cenderawasih Pos,  Selasa (5/1)kemarin.

Dijelaskan, materai lama bukan berarti tidak berlaku lagi, sebab di dalam UU bea materai dijelaskan masa transisi berlaku selama satu tahun dan pengenaan bea materai Rp 10.000 di tahun ini, bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.

Baca Juga :  Harga Cabe Rawit Rp 90 Ribu - Rp 95 Ribu/kg

Diharapkan, penggunaan materai dengan adanya tarif tunggal Rp 10.000, masyarakat bisa mengetahuinya dan jika memang melakukan transaksi dengan menggunakan materai tunggal Rp 10.000 bisa dilakukan dengan baik.(dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya