Friday, April 26, 2024
32.7 C
Jayapura

APINDO Papua Siap Terapkan UMP 8,51 Persen

Tulus Sianipar ( FOTO : Yohana/Cepos)

JAYAPURA – Terkait kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) yang dikabarkan naik menjadi 8,51 persen pada Januari 2020, yang mana penentuan kenaikan UMP tersebut juga telah dibahas oleh sejumlah provinsi di Indonesia pada  1 November 2019 lalu, APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Papua memastikan akan mengikuti peraturan pemerintah mengenai kenaikan UMP tersebut.

 Ketua APINDO Provinsi Papua, Tulus Sianipar mengatakan, setiap peningkatan pendapatan atau pengupahan pastinya akan berpengaruh terhadap pekerja. Semuanya akan normal-normal saja jika produk yang dijual juga mengalami kenaikan.

 “Hanya saja terkait dengan kondisi perang dagang yang terjadi antara China dan Amerika menimbulkan efek bagi semua pihak, khusus bagi kami APINDO di seluruh Indonesia pastinya akan menerima keputusan dari Pemerintah terkait kenaikan UMP 8,52 persen, yang penting jangan sampai melebihi angka tersebut,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (4/11).

Baca Juga :  Aktivitas Perbelanjaan di Hypermart Kembali Normal

 Khusus untuk Papua, pihaknya harap kenaikan UMP tidak melebihi 8,51 persen, karena bagi pihaknya melebihi angka tersebut cukup berat, meski keputusan pemerintah pusat dalam menentukan angka tersebut berdasarkan perhitungan yang tepat yakni melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

 “Penerapan UMP ini wajib diterapkan untuk semua perusahaan yang ada di Indonesia termasuk di Papua. Hanya saja penerapan UMP pastinya akan disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan banyak orang dan kios atau toko yang hanya mempekerjakan 1 atau 2 karyawan,” jelasnya.

 Lanjutnya, penerapan UMP secara penggolongan usaha besar dan kecil memang beda, penetapan UMP merupakan standar upah yang diterima. Ada perusahaan besar yang memberikan gaji karyawannya melebih dari ketentuan UMP, yang jelas disesuaikan dengan kebutuhan, pendapatan dan juga karyawannya. (ana/ary)

Baca Juga :  Pedagang Keluhkan Pembongkaran Pasar Baru Youtefa
Tulus Sianipar ( FOTO : Yohana/Cepos)

JAYAPURA – Terkait kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) yang dikabarkan naik menjadi 8,51 persen pada Januari 2020, yang mana penentuan kenaikan UMP tersebut juga telah dibahas oleh sejumlah provinsi di Indonesia pada  1 November 2019 lalu, APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Papua memastikan akan mengikuti peraturan pemerintah mengenai kenaikan UMP tersebut.

 Ketua APINDO Provinsi Papua, Tulus Sianipar mengatakan, setiap peningkatan pendapatan atau pengupahan pastinya akan berpengaruh terhadap pekerja. Semuanya akan normal-normal saja jika produk yang dijual juga mengalami kenaikan.

 “Hanya saja terkait dengan kondisi perang dagang yang terjadi antara China dan Amerika menimbulkan efek bagi semua pihak, khusus bagi kami APINDO di seluruh Indonesia pastinya akan menerima keputusan dari Pemerintah terkait kenaikan UMP 8,52 persen, yang penting jangan sampai melebihi angka tersebut,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (4/11).

Baca Juga :  PLN Pastikan Keandalan Listrik di Festival Negeri Seribu Ombak

 Khusus untuk Papua, pihaknya harap kenaikan UMP tidak melebihi 8,51 persen, karena bagi pihaknya melebihi angka tersebut cukup berat, meski keputusan pemerintah pusat dalam menentukan angka tersebut berdasarkan perhitungan yang tepat yakni melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

 “Penerapan UMP ini wajib diterapkan untuk semua perusahaan yang ada di Indonesia termasuk di Papua. Hanya saja penerapan UMP pastinya akan disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan banyak orang dan kios atau toko yang hanya mempekerjakan 1 atau 2 karyawan,” jelasnya.

 Lanjutnya, penerapan UMP secara penggolongan usaha besar dan kecil memang beda, penetapan UMP merupakan standar upah yang diterima. Ada perusahaan besar yang memberikan gaji karyawannya melebih dari ketentuan UMP, yang jelas disesuaikan dengan kebutuhan, pendapatan dan juga karyawannya. (ana/ary)

Baca Juga :  Pedagang Keluhkan Pembongkaran Pasar Baru Youtefa

Berita Terbaru

Artikel Lainnya