Friday, April 19, 2024
25.7 C
Jayapura

Direktur Jenderal Pajak Berikan Pengecualian Sanksi Administrasi

Suasana pelaporan SPT pada (29/3) lalu langsung di KPP Pratama Jayapura, belum lama ini.(FOTO : KPP Pratama For Cepos)

JAYAPURA – Direktur Jenderal Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak tertentu yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 pada 1 April 2019. Pengecualian dari pengenaan sanksi denda ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 95/PJ/2019.

 Kepala KKP Pratama Jayapura Nugroho Apriyanto mengatakan, keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT serta batas waktu penyampaian SPT tahun pajak 2018 untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu 31 Maret 2019, yang jatuh pada hari libur (Minggu).

“Wajib pajak orang pribadi yang dapat menerima pengecualian ini adalah mereka yang  menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018,  diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan menggunakan norma, dan  yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk pajak final 0,5 persen bagi pelaku UMKM,” ungkapnya dalam rilis kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (30/3) kemarin.

Baca Juga :  5 Laptop Acer Terbaik untuk Mahasiswa, Apa Saja?

 Lanjutnya, walaupun penyampaian SPT pada 1 April 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019. 

“Keterlambatan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan SPT secara e-filing melalui portal DJP Online (https://djponline.pajak.go.id),” jelasnya.

 Diakuinya, bagi masyarakat/wajib pajak yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut,bisa segera mengunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. 

 Ditambahkannya, untuk pelaporan SPT sampai dengan (30/3) lalu sudah mencapai diangka 97.969 wajib pajak, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2018 lalu sebesar 92.368 wajib pajak yang telah melaporkan SPTnya. (ana/ary)

Baca Juga :  Komitmen Kembangkan Usaha, Bank Papua dan PDAM Jalin Kerjasama
Suasana pelaporan SPT pada (29/3) lalu langsung di KPP Pratama Jayapura, belum lama ini.(FOTO : KPP Pratama For Cepos)

JAYAPURA – Direktur Jenderal Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak tertentu yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 pada 1 April 2019. Pengecualian dari pengenaan sanksi denda ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 95/PJ/2019.

 Kepala KKP Pratama Jayapura Nugroho Apriyanto mengatakan, keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT serta batas waktu penyampaian SPT tahun pajak 2018 untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu 31 Maret 2019, yang jatuh pada hari libur (Minggu).

“Wajib pajak orang pribadi yang dapat menerima pengecualian ini adalah mereka yang  menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018,  diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan menggunakan norma, dan  yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk pajak final 0,5 persen bagi pelaku UMKM,” ungkapnya dalam rilis kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (30/3) kemarin.

Baca Juga :  Dijamin Cepat Berbuah, Ditawarkan Rp 200 Ribu-500 Ribu/bibit

 Lanjutnya, walaupun penyampaian SPT pada 1 April 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019. 

“Keterlambatan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan SPT secara e-filing melalui portal DJP Online (https://djponline.pajak.go.id),” jelasnya.

 Diakuinya, bagi masyarakat/wajib pajak yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut,bisa segera mengunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. 

 Ditambahkannya, untuk pelaporan SPT sampai dengan (30/3) lalu sudah mencapai diangka 97.969 wajib pajak, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2018 lalu sebesar 92.368 wajib pajak yang telah melaporkan SPTnya. (ana/ary)

Baca Juga :  Komitmen Kembangkan Usaha, Bank Papua dan PDAM Jalin Kerjasama

Berita Terbaru

Artikel Lainnya