Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Putusan MK, Selamatkan 1,5 Juta Pemilih di Papua

Tarwinto ( FOTO : Gratianus Silas/Cepos

JAYAPURA-Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mana salah satunya tentang e-KTP yang tidak menjadi syarat mutlak bagi masyarakat memberikan hak pilihnya.

Sebaliknya, masyarakat dapat memberikan hak pilihnya di TPS dengan menggunakan KTP non elektronik maupun suket  (surat keterangan) perekaman e-KTP.

Putusan MK ini menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Tarwinto  telah menyelamatkan 1,5 juta pemilih di Papua yang belum memiliki e-KTP.

“Sempat saya sampaikan bahwa kalau sampai tidak ada payung hukum terkait e-KTP ini, maka Pemilu di Papua akan kehilangan 1,5 juta pemilih. Dengan kata lain, masih terdapat sekira 1,5 juta masyarakat pemilih di Papua yang belum memiliki hak pilihnya,” ujar Tarwinto kepada Cenderawasih Pos via telepon, Jumat (29/3) kemarin.

Dengan adanya keputusan MK tersebut, maka  1,5 juta pemilih di Papua  masih berkesempatan untuk memberikan hak pilihnya. 

Baca Juga :  Gagal Lanjutkan Tren Positif

“Untuk itu, masyarakat yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT),walaupun belum punya e-KTP, masih punya hak untuk menyalurkan suaranya di TPS. Solusinya, yakni surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP maupun menggunakan KTP lama yang non elektronik. Pada dasarnya, yang penting sudah terdaftar di DPT,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Papua, Dr. Ribka Haluk, menyebutkan bahwa putusan tersebut sebagai bentuk toleransi terhadap masyarakat pemilih yang belum memiliki hak pilih karena belum memiliki e-KTP.

“Sebagai petugas, kami tetap mendorong perekaman hingga di hari-hari jelang Pemilu. Kalau sampai di hari terakhir sudah tidak bisa mengakodir, maka suket kita siapkan, dan mekanisme selanjutnya seperti apa, itu akan diatur KPU Papua,” tambah Dr. Ribka Haluk kepada Cenderawasih Pos.

Namun, Kadinsosdukcapil Haluk menegaskan bahwa e-KTP tetap akan didorong perekamannya di Papua hingga 100 persen. Bukan tanpa alasan, sebab semua hal di Indonesia, termasuk di Papua,  sudah berbasis pada e-KTP, sehingga e-KTP wajib hukumnya dimiliki warga negara Indonesia.

Baca Juga :  DOB Penting Untuk Pembangunan dan Kesejahteraan

“Ini kita dorong terus perekaman e-KTP. Bahkan, masyarakat sudah juga memahami pula pentingnya perekaman e-KTP. Sebab, e-KTP memiliki banyak manfaat lainnya, selain untuk memberikan hak pilih saat Pemilu,” jelasnya.

Ditanya soal persentasi perekaman e-KTP sejauh ini di Papua, Haluk menyebutkan bahwa masih di kisaran 52 persen. 

“Kami dibantu tim khusus percepatan perekaman e-KTP dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Mereka ada di beberapa kabupaten di Papua mendorong percepatan perekaman bagi masyarakat, beberapa di antaranya di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak,” tambahnya.

“Di samping itu, satu tim lagi kami minta dari Dirjen Dukcapil untuk diturunkan ke Jayapura dalam rangka ikut memberikan asistensi pelayanan bagi masyarakat korban bencana banjir bandang yang kehilangan dokumen-dokumen penting,” pungkasnya. (gr/nat)

Tarwinto ( FOTO : Gratianus Silas/Cepos

JAYAPURA-Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mana salah satunya tentang e-KTP yang tidak menjadi syarat mutlak bagi masyarakat memberikan hak pilihnya.

Sebaliknya, masyarakat dapat memberikan hak pilihnya di TPS dengan menggunakan KTP non elektronik maupun suket  (surat keterangan) perekaman e-KTP.

Putusan MK ini menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Tarwinto  telah menyelamatkan 1,5 juta pemilih di Papua yang belum memiliki e-KTP.

“Sempat saya sampaikan bahwa kalau sampai tidak ada payung hukum terkait e-KTP ini, maka Pemilu di Papua akan kehilangan 1,5 juta pemilih. Dengan kata lain, masih terdapat sekira 1,5 juta masyarakat pemilih di Papua yang belum memiliki hak pilihnya,” ujar Tarwinto kepada Cenderawasih Pos via telepon, Jumat (29/3) kemarin.

Dengan adanya keputusan MK tersebut, maka  1,5 juta pemilih di Papua  masih berkesempatan untuk memberikan hak pilihnya. 

Baca Juga :  20 Juta Vaksin Sputnik Segera Masuk

“Untuk itu, masyarakat yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT),walaupun belum punya e-KTP, masih punya hak untuk menyalurkan suaranya di TPS. Solusinya, yakni surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP maupun menggunakan KTP lama yang non elektronik. Pada dasarnya, yang penting sudah terdaftar di DPT,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Papua, Dr. Ribka Haluk, menyebutkan bahwa putusan tersebut sebagai bentuk toleransi terhadap masyarakat pemilih yang belum memiliki hak pilih karena belum memiliki e-KTP.

“Sebagai petugas, kami tetap mendorong perekaman hingga di hari-hari jelang Pemilu. Kalau sampai di hari terakhir sudah tidak bisa mengakodir, maka suket kita siapkan, dan mekanisme selanjutnya seperti apa, itu akan diatur KPU Papua,” tambah Dr. Ribka Haluk kepada Cenderawasih Pos.

Namun, Kadinsosdukcapil Haluk menegaskan bahwa e-KTP tetap akan didorong perekamannya di Papua hingga 100 persen. Bukan tanpa alasan, sebab semua hal di Indonesia, termasuk di Papua,  sudah berbasis pada e-KTP, sehingga e-KTP wajib hukumnya dimiliki warga negara Indonesia.

Baca Juga :  DOB Penting Untuk Pembangunan dan Kesejahteraan

“Ini kita dorong terus perekaman e-KTP. Bahkan, masyarakat sudah juga memahami pula pentingnya perekaman e-KTP. Sebab, e-KTP memiliki banyak manfaat lainnya, selain untuk memberikan hak pilih saat Pemilu,” jelasnya.

Ditanya soal persentasi perekaman e-KTP sejauh ini di Papua, Haluk menyebutkan bahwa masih di kisaran 52 persen. 

“Kami dibantu tim khusus percepatan perekaman e-KTP dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Mereka ada di beberapa kabupaten di Papua mendorong percepatan perekaman bagi masyarakat, beberapa di antaranya di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak,” tambahnya.

“Di samping itu, satu tim lagi kami minta dari Dirjen Dukcapil untuk diturunkan ke Jayapura dalam rangka ikut memberikan asistensi pelayanan bagi masyarakat korban bencana banjir bandang yang kehilangan dokumen-dokumen penting,” pungkasnya. (gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya