Lanjut AKP Dewa menjelaskan korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Dalam penjelasannya korban saat itu di paksa oleh pelaku dengan menutupi mu- lutnya dengan mengunakan tangan.
”Awalnya dia hendak mengambil handphone di kamar kos milik pelaku, lalu pelaku ini memaksa korban melakukan perbuatan tersebut. Korban tidak bisa berbuat apa-apa lantaran mulutnya ditutup menggunakan tangan,” terangnya.
”Untuk motif ya apalagi kalau bukan memuaskan hasrat birahinya pelaku,” tandasnya.
Atas kejadian itu, orang tua korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Jayapura Kota. Atas aduan tersebut diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP/1.017/XII/SP- KT/ Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 28 Desember 2024.
“Kasus tindak pidana kekerasan seksual persetubuhan terhadap anak tersebut kini dalam penanganan Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota,” pungkas Kasat Reskrim. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos