Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

Belum Ada Laporan Resmi ke Pemprov Papua

Doren Wakerkwa, SH ( foto: Gratianus Silas/Cepos)

Terkait Pernyataan Pengunduran Diri Wabub Nduga

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua melalui Asisten Bidang Pemerintah dan Hukum Sekda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa, SH., menyebutkan bahwa pernyataan pengunduran diri Wakil Bupati (Wabup) Nduga dari jabatannya dapat dilihat dari dua sudut pandang. 

Doren Wakerkwa menyebutkan, jikalau memang menyatakan pengunduran diri, maka seorang pejabat pemerintah harus menyampaikan laporan tertulis. Seperti halnya surat pengunduran diri, yang sesuai dengan prosedur, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku.

 “Kalau seorang pejabat pemerintah atau penyelenggara negara yang sudah menyatakan pengunduran dirinya, maka harus dibuktikan dengan laporan tertulis. Ini sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini merujuk pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkap Doren Wakerkwa kepada Cenderawasih Pos, Senin (30/12) kemarin.

Baca Juga :  Pesawat Kargo Trigana Nyaris Gagal Landing

Terkait pernyataan pengunduran diri Wabup Nduga dari jabatannya, Wakerkwa mengaku belum ada laporan tertulis. Dalam hal ini surat pengunduran diri, yang disampaikan ke Pemerintah Provinsi Papua.

Oleh sebab itu, apabila pengunduran diri tidak diikuti dengan prosedur, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku, maka pernyataan tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk kekecewaan dari Wabub Nduga. Karena rakyatnya menjadi korban dari konflik sosial yang terjadi di daerahnya.

“Kalau hanya menyatakan pengunduran dirinya  melalui media, maka hal ini dapat dikatakan sebagai bentuk kekecewaan. Karena rakyat di daerahnya yang tak mendapat perlindungan Negara. Melainkan menjadi korban konflik sosial yang tak kunjung terselesaikan,” jelasnya.

Wakerkwa menjelaskan bahwa orang Papua memiliki rasa solidaritas yang tinggi. Ketika saudara, sopir atau sesama masyarakat setempat menjadi korban konflik sosial, maka akan timbul rasa kekecewaan. Dalam hal ini, kekecewaan karena yang bersangkutan sebagai penyelenggara negara, tapi rakyatnya tidak bisa dilindungi negara. Nah, berangkat dari hal inilah yang kemudian berujung pada statement pengunduran diri dari jabatan sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga :  Kelulusan Diserahkan pada Satuan Pendidikan

“Rasa sedih, sakit hati, atau kecewa itu manusiawi. Makanya, kita perlu beri ruang sedikit untuk beliau berpikir positif hingga mungkin beberapa bulan ke depan. Kami belum menghubungi beliau (Wabup Nduga, red) karena memang jaringan/sinyal ke Nduga yang juga kurang baik. Tapi sudah  ada respon juga dari Polda dan Kodam untuk mengerahkan tim investigasi ke Nduga. Hasilnya yang nanti kita tunggu bersama,” pungkasnya. (gr/nat)

Doren Wakerkwa, SH ( foto: Gratianus Silas/Cepos)

Terkait Pernyataan Pengunduran Diri Wabub Nduga

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua melalui Asisten Bidang Pemerintah dan Hukum Sekda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa, SH., menyebutkan bahwa pernyataan pengunduran diri Wakil Bupati (Wabup) Nduga dari jabatannya dapat dilihat dari dua sudut pandang. 

Doren Wakerkwa menyebutkan, jikalau memang menyatakan pengunduran diri, maka seorang pejabat pemerintah harus menyampaikan laporan tertulis. Seperti halnya surat pengunduran diri, yang sesuai dengan prosedur, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku.

 “Kalau seorang pejabat pemerintah atau penyelenggara negara yang sudah menyatakan pengunduran dirinya, maka harus dibuktikan dengan laporan tertulis. Ini sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini merujuk pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkap Doren Wakerkwa kepada Cenderawasih Pos, Senin (30/12) kemarin.

Baca Juga :  Berkas Perkara HAM Berat Paniai Dilimpahkan ke PN Makassar

Terkait pernyataan pengunduran diri Wabup Nduga dari jabatannya, Wakerkwa mengaku belum ada laporan tertulis. Dalam hal ini surat pengunduran diri, yang disampaikan ke Pemerintah Provinsi Papua.

Oleh sebab itu, apabila pengunduran diri tidak diikuti dengan prosedur, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku, maka pernyataan tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk kekecewaan dari Wabub Nduga. Karena rakyatnya menjadi korban dari konflik sosial yang terjadi di daerahnya.

“Kalau hanya menyatakan pengunduran dirinya  melalui media, maka hal ini dapat dikatakan sebagai bentuk kekecewaan. Karena rakyat di daerahnya yang tak mendapat perlindungan Negara. Melainkan menjadi korban konflik sosial yang tak kunjung terselesaikan,” jelasnya.

Wakerkwa menjelaskan bahwa orang Papua memiliki rasa solidaritas yang tinggi. Ketika saudara, sopir atau sesama masyarakat setempat menjadi korban konflik sosial, maka akan timbul rasa kekecewaan. Dalam hal ini, kekecewaan karena yang bersangkutan sebagai penyelenggara negara, tapi rakyatnya tidak bisa dilindungi negara. Nah, berangkat dari hal inilah yang kemudian berujung pada statement pengunduran diri dari jabatan sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga :  Saling Tembak Dengan KKB Kepala Air, 1 Rumah Dibakar

“Rasa sedih, sakit hati, atau kecewa itu manusiawi. Makanya, kita perlu beri ruang sedikit untuk beliau berpikir positif hingga mungkin beberapa bulan ke depan. Kami belum menghubungi beliau (Wabup Nduga, red) karena memang jaringan/sinyal ke Nduga yang juga kurang baik. Tapi sudah  ada respon juga dari Polda dan Kodam untuk mengerahkan tim investigasi ke Nduga. Hasilnya yang nanti kita tunggu bersama,” pungkasnya. (gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya