JAYAPURA – “Gurita” tersangka kasus yang berkaitan dengan Pekan Olahraga Nasional (PON) ternyata tak hanya terjadi di Papua. Babak baru dugaan kasus korupsi pembangunan Venue Aerosport Mimika, untuk pelaksanaan PON XX Papua 2021 menetapkan empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka. Keempatnya disebut terlibat dalam dugaan korupsi, dengan nilai kontrak Rp79 miliar.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua menyebut para pelaku berasal dari pokja dan juga ASN di Mimika. Para tersangka tersebut berinisial DJ selaku Ketua Pokja Pengadaan II, M, HW dan RJ masing-masing berstatus sebagai anggota. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse menerangkan, penetapan tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan, dan fakta-fakta persidangan terhadap pelaksanaan tender pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika.
Lanjutan Otsus, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021. “Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti adanya keterlibatan pokja yang mengarah pada dugaan tindak pidana memenangkan penyedia atau kontraktor PT KMP,” terangnya, kepada wartawan, Rabu (29/10) malam.
Adapun modus operandinya, empat tersangka yang merupakan Pokja Pemilihan meloloskan PT KMP pada tahapan evaluasi. Padahal, PT TMP tidak memenuhi persyaratan untuk diloloskan ke tahapan selanjutnya. Mereka juga memenangkan PT KMP yang seharusnya tidak berhak untuk ditetapkan sebagai pemenang tender, dan tidak berhak sebagai pelaksana pekerjaan.
 
JAYAPURA – “Gurita” tersangka kasus yang berkaitan dengan Pekan Olahraga Nasional (PON) ternyata tak hanya terjadi di Papua. Babak baru dugaan kasus korupsi pembangunan Venue Aerosport Mimika, untuk pelaksanaan PON XX Papua 2021 menetapkan empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka. Keempatnya disebut terlibat dalam dugaan korupsi, dengan nilai kontrak Rp79 miliar.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua menyebut para pelaku berasal dari pokja dan juga ASN di Mimika. Para tersangka tersebut berinisial DJ selaku Ketua Pokja Pengadaan II, M, HW dan RJ masing-masing berstatus sebagai anggota. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse menerangkan, penetapan tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan, dan fakta-fakta persidangan terhadap pelaksanaan tender pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika.
Lanjutan Otsus, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021. “Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti adanya keterlibatan pokja yang mengarah pada dugaan tindak pidana memenangkan penyedia atau kontraktor PT KMP,” terangnya, kepada wartawan, Rabu (29/10) malam.
Adapun modus operandinya, empat tersangka yang merupakan Pokja Pemilihan meloloskan PT KMP pada tahapan evaluasi. Padahal, PT TMP tidak memenuhi persyaratan untuk diloloskan ke tahapan selanjutnya. Mereka juga memenangkan PT KMP yang seharusnya tidak berhak untuk ditetapkan sebagai pemenang tender, dan tidak berhak sebagai pelaksana pekerjaan.