Korban terpaksa melapor karena korban sudah merasa trauma setiap pelaku mau berhubungan badan selalu diancam menggunakan parang terlebih dahulu.
“Ada ancaman dengan senjata tajam sehingga korban ketakutan tidak berani melapor,” beber Kapolres.
Sementara, tindakan tersebut pertama dilakukan di rumahnya dan disitu korban diancam menggunakan parang. lalu perbuatan itu dilakukan berulang – ulang selama 4 tahun.
Bahkan ada juga di sekitar bandara. Korban sendiri tak berani melapor karena masih terlalu kecil dan ketakutan dengan ancaman sang ayah. Selama 4 tahun melakukan perbuatan tersebut hingga korban kini berusia 17 tahun.Â
Parahnya lagi, tindakan asusila ini tidak hanya dilakukan kepada korban yang kini berusia 17 tahun tetapi ada anak kandung lainnya yang masih berusia 3 tahun. Hanya disini pelaku tidak melakukan persetubuhan melainkan hanya mencabulinya.
Pelaku menggosok-gosokkan kemaluannya di selangkangan korban. “Tindakannya sangat bejad karena ini anak kandung sendiri dan ada dua orang,” beber Yoga. Dari perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos