“Sementara untuk tingkat hakim, jika terbukti melakukan pelanggaran paling hukumannya dipindahkan ke tempat lain, ini kondisi yang terjadi di negara kita saat ini,” bebernya.
Diapun mengatakan selama ini ada banyak hakim yang terbukti melanggar kode etik di pindahkan ke Papua. Langkah ini terkesan bahwa Papua ini sebagai tempat pembuangan. Sehingga tidak jarang banyak kasus di Papua yang tidak pernah diputuskan sesuai aturan. Mirisnya lagi ketidak adilan ini hanya menimpa masyarakat kecil. Tidak hanya itu kondisi ini akan memperburuk penegakan hukum di Papua.
Sebab satu sisi Papua berada di wilayah yang jauh dari jangkauan lemgaga penegakan hukum atau institusi penegakan hukum. Sehingga sorotan untuk profesi hakim masih minim.
“Saya berharap kedepannya jangan lagi jadikan Papua sebagai tempat pembuangan untuk hakim hakim nakal, tapi kirimkan hakim yang betul betul berkualitas,” tegasnya.
Diapun meminta agar hakim hakim yang terbukti terlibat dalam pelanggaran peradilan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku salah satunya dipecat. Sebab tindakan seperti itu merusak citra institusi.
“Tidak ada tolerir bagi mereka yang melanggar kode etik, kalau terbukti maka harus di copot dari jabatan,” tegasnya.
Sementara itu untuk tingkat pengacara jika ada pengacara yang terbukti melanggar kode etik, maka wajib hukumnya bagi pimpinan organisasi advokat untuk memecat anggotanya.
” Jangan sampai justru kita yang memberikan contoh buruk kepada masyarakat,” ujarnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos