Friday, September 20, 2024
23.7 C
Jayapura

Sanksi Bagi ASN Jika Aktif Dalam Politik Praktis

JAYAPURA – Sanksi tegas bakal diberikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) jika aktif dalam politik praktis. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri Agus Yudianto saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (29/8). “Pasti ada sanksi tegas bagi ASN yang terlibat dalam politik praktis, sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur. Baik itu sanksi administrasi, tindakan disiplin hingga sanksi lainnya,” ucapnya.

Terkait netralitas ASN di masa masa Pilkada ini, Jeri menyampaikan sejak 15 Januari lalu telah dilakukan deklarasi netralitas ASN yang saat itu Pj Gubernur Papua masih dijabat M Ridwan Rumasukun. “Dengan tegas saat itu ASN diingatkan untuk netral dan menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada,” ujarnya.

Baca Juga :  Kita Minta Dilakukan Proses Hukum yang Adil

Lanjut Jeri, kemudian pada 19 Agustus lalu dalam pengarahan Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong menegaskan ASN tetap netral dalam proses penyelengaraan pemilihan kepala daerah secara serentak. Disinggung ASN yang diproses lantaran terlibat dalam politik praktis, Jeri mengaku tak tahu pasti jumlahnya. Namun diperkirakan pernah ada.

“Saya tidak punya data detail soal itu, dalam PP 53 mengatur bagaimana kedudukan ASN dalam poltik praktis,” kata Jeri. Sementara itu, Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong, Kamis (29/8) kemarin menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada. Jeri mengatakan, dalam kunjungannya itu, gubernur meninjau fasilitas kesiapan KPU di hari terakhir pendaftaran paslon. “Tadi KPU menjelaskan mekanisme proses pendaftaran paslon kepada Pj Gubernur Papua, mulai dari lantai 1 sampai lantai 4 gedung Kantor KPU,” ucapnya.

Baca Juga :  Disorda Papua Akan Gelar Popprov

Dalam kunjungannya itu, gubernur mengingatkan KPU sebagai penyelenggara harus melakukan mitigasi hal hal terkait yang dibutuhkan dalam proses proses seleksi Pilkada serentak. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Sanksi tegas bakal diberikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) jika aktif dalam politik praktis. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri Agus Yudianto saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (29/8). “Pasti ada sanksi tegas bagi ASN yang terlibat dalam politik praktis, sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur. Baik itu sanksi administrasi, tindakan disiplin hingga sanksi lainnya,” ucapnya.

Terkait netralitas ASN di masa masa Pilkada ini, Jeri menyampaikan sejak 15 Januari lalu telah dilakukan deklarasi netralitas ASN yang saat itu Pj Gubernur Papua masih dijabat M Ridwan Rumasukun. “Dengan tegas saat itu ASN diingatkan untuk netral dan menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada,” ujarnya.

Baca Juga :  Pernyataan Menkopolhukam Dinilai Tidak Tepat

Lanjut Jeri, kemudian pada 19 Agustus lalu dalam pengarahan Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong menegaskan ASN tetap netral dalam proses penyelengaraan pemilihan kepala daerah secara serentak. Disinggung ASN yang diproses lantaran terlibat dalam politik praktis, Jeri mengaku tak tahu pasti jumlahnya. Namun diperkirakan pernah ada.

“Saya tidak punya data detail soal itu, dalam PP 53 mengatur bagaimana kedudukan ASN dalam poltik praktis,” kata Jeri. Sementara itu, Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong, Kamis (29/8) kemarin menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada. Jeri mengatakan, dalam kunjungannya itu, gubernur meninjau fasilitas kesiapan KPU di hari terakhir pendaftaran paslon. “Tadi KPU menjelaskan mekanisme proses pendaftaran paslon kepada Pj Gubernur Papua, mulai dari lantai 1 sampai lantai 4 gedung Kantor KPU,” ucapnya.

Baca Juga :  Kita Minta Dilakukan Proses Hukum yang Adil

Dalam kunjungannya itu, gubernur mengingatkan KPU sebagai penyelenggara harus melakukan mitigasi hal hal terkait yang dibutuhkan dalam proses proses seleksi Pilkada serentak. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya