Thursday, September 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Eltinus Omaleng Diberhentikan Sebagai Bupati Mimika

Sementara itu, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika di periode berjalan.

Penunjukkan dilakukan setelah Eltinus Omaleng terbukti secara sah dan meyakinkannya melakukan tindak pidana korupsi dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu Bupati Mimika non aktif, Eltinus Omaleng, dikabarkan telah menyerahkan diri ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis atas tindak pidana korupsi Gereja Kingmi, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah.

Berdasarkan surat panggilan yang diterimanya, Eltinus Omaleng diwajibkan menghadap pada 3 Juni 2024 mendatang.

Baca Juga :  Hambat Pembangunan Kantor Bupati, Masyarakat Adat Ancam Duduki DPRD Keerom

Tapi sejak putusan MA mencuat ke publik, Eltinus Omaleng menyatakan menerima dan siap menjalani putusan tersebut. Ini juga sebagai bentuk yang bersangkutan dalam menghargai putusan MA serta kebijakan hukum yang berlaku.

Eltinus Omaleng diketahui berangkat dari Timika pada Selasa (28/5) dan langsung menghadap ke PN Makassar didampingi penasehat hukumnya.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Eltinus Omaleng telah berada di Makassar.

“Selasa, 28 Mei 2024, Jaksa Eksekutor, Josep Wisnu Sigit, telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada MA RI dengan Terpidana Eltinus Omaleng dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan,” tulis Ali Fikri via pesan WhatsApp, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga :  10 Hari Buron, Pembunuh Penjual Miras Dibekuk

MAli menyebutkan, Eltinus Omaleng juga telah melunasi pidana denda senilai Rp200 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi pun akan segera menyetornya ke kas negara. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Sementara itu, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika di periode berjalan.

Penunjukkan dilakukan setelah Eltinus Omaleng terbukti secara sah dan meyakinkannya melakukan tindak pidana korupsi dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu Bupati Mimika non aktif, Eltinus Omaleng, dikabarkan telah menyerahkan diri ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis atas tindak pidana korupsi Gereja Kingmi, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah.

Berdasarkan surat panggilan yang diterimanya, Eltinus Omaleng diwajibkan menghadap pada 3 Juni 2024 mendatang.

Baca Juga :  Dua Pemain Susul Dede Sulaiman ke Persita Tangerang

Tapi sejak putusan MA mencuat ke publik, Eltinus Omaleng menyatakan menerima dan siap menjalani putusan tersebut. Ini juga sebagai bentuk yang bersangkutan dalam menghargai putusan MA serta kebijakan hukum yang berlaku.

Eltinus Omaleng diketahui berangkat dari Timika pada Selasa (28/5) dan langsung menghadap ke PN Makassar didampingi penasehat hukumnya.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Eltinus Omaleng telah berada di Makassar.

“Selasa, 28 Mei 2024, Jaksa Eksekutor, Josep Wisnu Sigit, telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada MA RI dengan Terpidana Eltinus Omaleng dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan,” tulis Ali Fikri via pesan WhatsApp, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga :  Hambat Pembangunan Kantor Bupati, Masyarakat Adat Ancam Duduki DPRD Keerom

MAli menyebutkan, Eltinus Omaleng juga telah melunasi pidana denda senilai Rp200 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi pun akan segera menyetornya ke kas negara. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya