MERAUKE- Bandara Mopah Merauke kembali dipalang oleh Simon Tiotra dan keluarganya yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat atas tanah Bandara Mopah Merauke seluas 12,5 hektar, Selasa (31/5). Pemalangan dilakukan dengan cara memasang tenda di tengah landasan sambil duduk-duduk mulai sekitar pukul 07.00 WIT. Pemalangan berlangsung sekitar 45 menit.
Aparat keamanan baik dari Kepolisian maupun TNI yang mendapat laporan adanya pemalangan landasan Bandara Mopah Merauke ini langsung mendatangi TKP kemudian melakukan negosiasi.
Tampak Kasat Intelkam Polres Merauke Iptu Putu Suta Arnaya dan Kapospol Bandara Ipda Aris Untung melakukan negosiasi dengan Simon Tiotra dengan keluarganya untuk segera membongkar pemalangan tersebut, karena beberapa saat kemudian pesawat Lion Air Jayapura-Merauke akan mendarat.
Namun Simon Tiotra meminta Kabandara Mopah Merauke untuk datang dan membuat kesepakatan dan pernyataan secara tertulis di lokasi pemalangan tersebut. ‘’Saya minta Kabandara untuk segera datang ke sini dan kita membuat kesepakatan dan pernyataan secara tertulis. Setelah itu, kami akan bongkar tenda ini,’’ kata Simon Tiotra.
Negosiasi terus dilakukan. Kepada Simon Tiotra, Kapospol Ipda Aris Untung menjelaskan bahwa tanah tersebut bukan tanah pribadi, untuk Kabandara bisa memberikan sejumlah uang muka sesuai yang diminta pihak pemalang. Kalau itu untuk pribadi mungkin bisa dilakukan. Tapi ini menggunakan uang negara,’’ kata Kapospol.
Apalagi, lanjutnya, bahwa bukti kepemilikan tanah sudah diserahkan dan telah diambil oleh Kabandara. ‘’Surat itu sudah dibawa dan laporkan ke pusat untuk dilaporkan ke pusat. Dan nanti dari sana akan buat tim dan turun untuk mengecek kebenaran kepemilikan tanah ini nanti,’’ jelasnya.
Negosiasi terus dilakukan dan dari pihak kepolisian informasikan bahwa Kabandara siap untuk bertemu dengan mereka tapi bukan di lokasi pemalangan tersebut tapi di Polres Merauke. Setelah negosiasi tersebut, akhirnya Simon Tiotra bersedia untuk meninggalkan landasan bandara tersebut dengan menggunakan mobil yang disediakan kepolisian menuju Polres Merauke.
Begitu tenda yang dipasang di tengah landasan langsung di keluarkan ke pinggir landasan. Pihak Simon Tiotra mengklaim tanah seluas 12,59 hektar yang merupakan Marga Mahuze milik mereka sesuai dengan surat keputusan LMA tahun 2013 dan surat keputusan tahun 2021 sebagai milik Simon Tiotra Mahuze. Karena itu, Simon Tiotra menuntut ganti rugi atas tanah tersebut sebesar Rp 226miliar. (ulo)