Saturday, January 31, 2026
25.7 C
Jayapura

Berulang Kali Lakukan Pembunuhan, Dua Anggota KKB Yahukimo Diproses Hukum

JAYAPURA–Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Satgas Gakkum Oprasi Damai Cartenz (ODC) resmi menetapkan dua orang terduga pelaku pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo sebagai tersangka. Keduanya berinisial OK. dan IK.

Kedua tersangka sebelumnya diamankan pada 2 Januari 2026, setelah diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap seorang warga sipil bernama Ramli M., yang terjadi di Jalan Sosial, Kota Dekai, pada 25 Desember 2025. Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo Batalyon Sisibia.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan KKB Kodap XVI Yahukimo Batalyon Sisibia,” ujar Brigjen Faizal dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1). Selain terlibat dalam pembunuhan Ramli M., penyidik juga mengungkap bahwa tersangka OK. diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana kekerasan lain sepanjang tahun 2025.

Baca Juga :  13 Raperdasi Siap Disahkan

Kasus-kasus tersebut antara lain penganiayaan berat terhadap warga sipil bernama Nurdin pada 1 November 2025 di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dekai, pembunuhan terhadap Yohanes Entamoni pada 6 Agustus 2025 di Perumahan Kali WO, Distrik Dekai, serta pembunuhan terhadap Ramli M. pada 25 Desember 2025 di Jalan Sosial Kali Bonto, Distrik Dekai. Sementara itu, tersangka IK. diduga berperan langsung dalam pembunuhan Ramli M. Dimana akibat serangan tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dalam proses penyidikan, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyidik menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilaksanakan sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak para tersangka.

Baca Juga :  Logistik Akan Dibangun di Bandara Agandugume

“Hingga kini, pengembangan terhadap pelaku lain yang diduga terlibat masih terus dilakukan,” kata brigjen Faizal. Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen aparat keamanan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional.

JAYAPURA–Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Satgas Gakkum Oprasi Damai Cartenz (ODC) resmi menetapkan dua orang terduga pelaku pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo sebagai tersangka. Keduanya berinisial OK. dan IK.

Kedua tersangka sebelumnya diamankan pada 2 Januari 2026, setelah diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap seorang warga sipil bernama Ramli M., yang terjadi di Jalan Sosial, Kota Dekai, pada 25 Desember 2025. Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo Batalyon Sisibia.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan KKB Kodap XVI Yahukimo Batalyon Sisibia,” ujar Brigjen Faizal dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1). Selain terlibat dalam pembunuhan Ramli M., penyidik juga mengungkap bahwa tersangka OK. diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana kekerasan lain sepanjang tahun 2025.

Baca Juga :  Pencarian Diperluas di Tiga Kabupaten

Kasus-kasus tersebut antara lain penganiayaan berat terhadap warga sipil bernama Nurdin pada 1 November 2025 di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dekai, pembunuhan terhadap Yohanes Entamoni pada 6 Agustus 2025 di Perumahan Kali WO, Distrik Dekai, serta pembunuhan terhadap Ramli M. pada 25 Desember 2025 di Jalan Sosial Kali Bonto, Distrik Dekai. Sementara itu, tersangka IK. diduga berperan langsung dalam pembunuhan Ramli M. Dimana akibat serangan tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dalam proses penyidikan, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyidik menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilaksanakan sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak para tersangka.

Baca Juga :  Pilot Susi Air, Philips Mehrtens: Saya Dibebaskan Setelah Papua Merdeka

“Hingga kini, pengembangan terhadap pelaku lain yang diduga terlibat masih terus dilakukan,” kata brigjen Faizal. Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen aparat keamanan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional.

Artikel Sebelumnya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya