Monday, January 5, 2026
27.9 C
Jayapura

Kejadian Lagi, Ibu Hamil Meninggal Bersama Bayi Dalam Perut

Saat ini, jenazah Martha telah dipulangkan ke rumah duka di Jalan Wahno RT 003/RW 001, Kampung Horas, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura. Sementara pihak Rumah Sakit Tingkat II Marthen Indey (RSMI) Jayapura membantah tudingan bahwa kematian Martha Ngurmetan bersama bayi yang dikandungnya disebabkan oleh lambannya penanganan medis.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Tri Purwanto, pada Sabtu (27/12).

Ia menjelaskan, saat ini Kepala Rumah Sakit Marthen Indey, Kolonel Ckm dr. Rudi Dwi Laksono, bersama Dinas Kesehatan Provinsi Papua telah menggelar pertemuan untuk membedah secara menyeluruh aspek teknis medis dalam kasus tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah penanganan yang diberikan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Baca Juga :  Tiba di Jayapura, ini Agenda Kegiatan Mensos Tri Risma

“Kami melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi Papua untuk menelaah dari sisi teknis medis. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami terhadap transparansi, khususnya dalam kasus kematian ibu dan anak,” kata Purwanto.

Ia juga mengungkapkan keterangan dokter spesialis obstetri dan ginekologi yang menangani pasien, dr. David Randel Christanto, Sp.OG, Subsp. KFM.

Berdasarkan evaluasi medis, penyebab kematian pasien diduga kuat akibat emboli air ketuban, sebuah komplikasi persalinan yang sangat langka namun bersifat fatal.

“Pasien mengalami henti jantung mendadak yang dipicu oleh emboli air ketuban. Kondisi ini terjadi sangat cepat, ditandai dengan henti napas dan perubahan warna wajah menjadi kebiruan saat proses pembukaan persalinan hampir lengkap,” jelasnya.

Baca Juga :  Walikota: Mari Jaga Persatuan dan Kesatuan di Kota Jayapura!

Pihak medis telah memberikan penjelasan dan edukasi kepada suami pasien terkait kondisi tersebut dan langkah-langkah medis yang telah dilakukan. Berdasarkan data rumah sakit, penanganan terhadap pasien dengan usia kehamilan 37–38 minggu yang dirawat pada 26–27 Desember 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur medis yang berlaku.

Saat ini, jenazah Martha telah dipulangkan ke rumah duka di Jalan Wahno RT 003/RW 001, Kampung Horas, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura. Sementara pihak Rumah Sakit Tingkat II Marthen Indey (RSMI) Jayapura membantah tudingan bahwa kematian Martha Ngurmetan bersama bayi yang dikandungnya disebabkan oleh lambannya penanganan medis.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Tri Purwanto, pada Sabtu (27/12).

Ia menjelaskan, saat ini Kepala Rumah Sakit Marthen Indey, Kolonel Ckm dr. Rudi Dwi Laksono, bersama Dinas Kesehatan Provinsi Papua telah menggelar pertemuan untuk membedah secara menyeluruh aspek teknis medis dalam kasus tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah penanganan yang diberikan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Baca Juga :  Ada Enam Korban, Mantan Bupati Biak Berpeluang Dijerat Pasal Berlapis

“Kami melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi Papua untuk menelaah dari sisi teknis medis. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami terhadap transparansi, khususnya dalam kasus kematian ibu dan anak,” kata Purwanto.

Ia juga mengungkapkan keterangan dokter spesialis obstetri dan ginekologi yang menangani pasien, dr. David Randel Christanto, Sp.OG, Subsp. KFM.

Berdasarkan evaluasi medis, penyebab kematian pasien diduga kuat akibat emboli air ketuban, sebuah komplikasi persalinan yang sangat langka namun bersifat fatal.

“Pasien mengalami henti jantung mendadak yang dipicu oleh emboli air ketuban. Kondisi ini terjadi sangat cepat, ditandai dengan henti napas dan perubahan warna wajah menjadi kebiruan saat proses pembukaan persalinan hampir lengkap,” jelasnya.

Baca Juga :  Poksus DPR Papua Minta Pejabat DOB Harus Warga Asli

Pihak medis telah memberikan penjelasan dan edukasi kepada suami pasien terkait kondisi tersebut dan langkah-langkah medis yang telah dilakukan. Berdasarkan data rumah sakit, penanganan terhadap pasien dengan usia kehamilan 37–38 minggu yang dirawat pada 26–27 Desember 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur medis yang berlaku.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya