Thursday, July 31, 2025
20.6 C
Jayapura

Belasan Tambang Rakyat di Papua Belum Sumbangkan PAD

JAYAPURA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Papua, mencatat ada sekitar 15 tambang rakyat yang beroperasi di Papua.

Plt Kepala Dinas ESDM, Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua, Beni Pekei menyampaikan, belasan tambang rakyat itu beroperasi di Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen dan Kabupaten Biak Numfor.

“Tambang tersebut rata-rata adalah emas, namun sejauh ini belum menyumbangkan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi Papua,” kata Beni kepada Cenderawasih Pos, Senin (28/7).

Namun sambung Beni, ke depan akan diberlakukan retribusi bagi tambang rakyat yang beroperasi di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Papua. Hal ini seiring dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikeluarkan.

Baca Juga :  KKB Berulah, Bakar SMPN1 Gome

Ia menjelaskan, sejauh ini izin pengoperasian tambang rakyat disetiap daerah hanya pada pemilih hak ulayat dan para tokoh setempat.

“Sejauh ini izin pengoperasian tambang rakyat sebatas ke pemilik hak ulayat yang ada di wilayah setempat,” ujarnya.

Pemprov ikut melakukan pengawasan terhadap tambang rakyat yang beroperasi di Papua. Hanya saja, pengawasan yang dilakukan terbatas dan tidak secara masif. “Sejauh ini, tambang rakyat tersebut belum berdampak. Namun ke depannya, ia akan merusak lingkungan sekitar,” ungkapnya.

JAYAPURA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Papua, mencatat ada sekitar 15 tambang rakyat yang beroperasi di Papua.

Plt Kepala Dinas ESDM, Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua, Beni Pekei menyampaikan, belasan tambang rakyat itu beroperasi di Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen dan Kabupaten Biak Numfor.

“Tambang tersebut rata-rata adalah emas, namun sejauh ini belum menyumbangkan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi Papua,” kata Beni kepada Cenderawasih Pos, Senin (28/7).

Namun sambung Beni, ke depan akan diberlakukan retribusi bagi tambang rakyat yang beroperasi di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Papua. Hal ini seiring dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikeluarkan.

Baca Juga :  NPC Papua Juara Umum

Ia menjelaskan, sejauh ini izin pengoperasian tambang rakyat disetiap daerah hanya pada pemilih hak ulayat dan para tokoh setempat.

“Sejauh ini izin pengoperasian tambang rakyat sebatas ke pemilik hak ulayat yang ada di wilayah setempat,” ujarnya.

Pemprov ikut melakukan pengawasan terhadap tambang rakyat yang beroperasi di Papua. Hanya saja, pengawasan yang dilakukan terbatas dan tidak secara masif. “Sejauh ini, tambang rakyat tersebut belum berdampak. Namun ke depannya, ia akan merusak lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/