
*Pemotongan Hewan Kurban, Penjagal juga Harus Steril
JAYAPURA – Kementerian Agama Republik Indonesia memberi lampu hijau untuk pelaksanaan salat Idul Adha pada Jumat (37/7) bisa dilakukan secara berjamaah.
Begitu juga dengan agenda pemotongan hewan kurban yang bisa dilakukan di halaman masjid maupun tanah lapang. Meski demikian ada aturan main yang perlu dipatuhi terkait protokol kesehatan.
Ini yang menjadi wajib dilakukan bahkan sesaat sebelum pelaksanaan salat, panitia harus bisa memastikan semua sudah menjalankan protokol yang dimaksud.
Aturan main ini sendiri tertuang dalam surat edaran nomor SE.18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441H/2020 M menuru masyarakat produktif dan aman Covid 19.
Dalam edaran tersebut dirincikan soal apa saja yang patut dijalankan baik yang berkaitan dengan salat jamaah maupun saat pemotongan hewan. Disini petugas pemotongan hewan atau penjagal juga wajib memastikan diri steril atau tidak dalam gejala flu maupun batuk.
Yang pertama dilakukan sebelum salat dalam edaran nomor SE 18 ini pertama perlu menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokl kesehatan di lokasi salat jamaah, melakukan penyemprotan desinfektan, membatasi jumlah pintu keluar masuk guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol. Termasuk penyediaan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar. Menyediakan alat pengecek suhu tubuh dan menariknya jika ditemukan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius dalam dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit maka ia tidak diperkenankan memasuki lokasi salat.
“Ini sudah menjadi ketentuan dimana jika ditemukan suhu di atas 37,5 derajat selcius dan setelah dua kali diperiksa dengan rentan waktu 5 menit namun tak turun maka ia tak boleh masuk,” kata Kakanwil Kemenang Provinsi Papua, Pdt Amsal Yowei di kantornya, Rabu (29/7).
Tak hanya itu, jarak salat juga minimal 1 meter dan direkomendasikan untuk khotbah maupun salat dipersingkat tanpa mengurangi syarat dan rukun salat.
“Ini juga seperti yang tertuang dalam ketentuan surat edaran tadi,” tambah Amsal. Menariknya poin lainnya juga menyebutkan bahwa kotak amal sebaiknya tak dijalankan seperti biasa melainkan ditempatkan pada satu tempat. Ini untuk meminimalisir peluang terjadinya penyebaran. Begitu juga dengan wajib menggunakan masker, membawa sajadah sendiri serta tak ada lagi salam – salaman. Untuk orang tua yang sudah lanjut usia, anak – anak juga diminta untuk tidak mengikuti salat jamaah.
Sedangkan untuk proses penyembelihan hewan kurban dikatakan harus memenuhi sejumlah syarat. Mulai dari lokasi yang memungkinkan untuk menjaga jarak. Termasuk saat pengulitan, pemotongan, pengemasan hingga pembagian daging kurban tidak lagi mendatangkan warga melainkan panitia yang membagikan ke rumah warga.
“Panitia kurban juga wajib menggunakan pakaian lengan panjang dan sarung tangan. Lalu untuk pendistribusiannya bukan lagi warga datang melainkan nantinya diantar,” jelas Amsal.
Tak hanya itu, untuk panitia penyembelihan hewan kurban ini diminta segera membersihkan diri atau mandi sebelum bertemu anggota keluarga.
Ditambahkan Kabid Haji dan Binmas Islam, Kanwil Kemenag Provinsi Papua, H. Musa Narwawan bahwa untuk lokasi salat jamaah di tingkat provinsi akan dipusatkan di halaman Kantor Gubernur Papua Jl Soa Siu. Namun secara umum masjid – masjid boleh menggelar salat jamaah sendiri.
“Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan tadi. Panitia mewajibkan jamaah membawa sajadah sendiri termasuk masker dan diakhir salat kami meminta tak dilakukan salam – salaman mengingat kondisi belum 100 persen normal,” beber Musa.
Pihaknya menyatakan akan memperketat prosedur salat jamaah ini sesuai dengan surat edaran kementerian. Ini dengan harapan meminimalisir lahirnya cluster baru. “Tentu kita juga tak mau ada cluster baru apalagi jika berkaitan dengan hari besar keagamaan,” pungkasnya.
Secara terpisah, Kepala Kementerian Agama Kota Jayapura Abdul Hafid Jusuf mengungkapkan, pelaksanaan salat Idul Adha 1441 Hijriah dan pemotongan hewan kurban di Kota Jayapura, tetap harus menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah.
Dengan hasil kesepakatan bersama pada saat dilakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Jayapura, aparat TNI-Polri dan tokoh agama Islam, ketua Takmir masjid se-Kota Jayapura di aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (28/7).
Untuk itu, sebelum dilakukan salat Idul Adha akan dilakukan pengecekan dengan mengambil sampel di beberapa masjid di Kota Jayapura dalam menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari menyiapkan tempat cuci tangan dengan air dan sabun serta pengecekan suhu tubuh.
Abdul Hafid mengatakan, umat Muslim yang salat juga harus membawa sajadah sendiri, wajib gunakan masker dan jaga jarak. Termasuk pada saat melakukan pemotongan hewan kurban tidak boleh banyak orang harus terapkan protokol kesehatan dan daging hewan kurban jika bisa diberikan langsung ke rumah warga yang berhak menerima.
“Nanti dari Pemkot Jayapura akan melakukan pemantauan di masjid mana saja yang melakukan salat Idul Adha termasuk lokasi di lapangan. Karena untuk tahun ini hanya sekira 101 lokasi salat baik di masjid/musala dan tempat lapangan yang digunakan untuk salat Idul Adha. Memang tahun ini ada mengalami penurunan tempat digelarnya salat Idul Adha dibanding tahun lalu karena masih adanya Covid-19,’’ungkapnya, Rabu (29/7)kemarin.
Hafid juga mengaku, untuk pemotongan hewan kurban Kota Jayapura sampai tanggal 28 Juli 2020 yang terdata sudah ada 633 ekor sapi dan 21 ekor kambing. Memang jika dibanding tahun lalu tentu tahun ini ada penurunan karena adanya wabah Corona.
Pihaknya berharap, umat Islam dalam menjalankan salat Idul Adha dan saat memotong hewan kurban selalu memperhatikan serta menerapkan protokol kesehatan. Karena ini demi keselamatan bersama.
“Jangan sampai dengan tidak melaksanakan protokol kesehatan malah ada klaster besar penyebaran Covid-19. Karena adanya wabah Covid-19 di Kota Jayapura yang belum selesai ini sangat memengaruhi perekonomian dan aktivitas pemerintah maupun warga, sehingga umat muslim diminta kerja samanya.
Secara terpisah Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Merauke, Drs. Baharuddin Lahati, M.Pd, ketika dihubungi media ini mengungkapkan bahwa sesuai dengan hasil rapat antara PBHI, Kantor Agama, MUI dan PKM-PKM yang ada di Kabupaten Merauke telah diputuskan tidak ada takbir keliling dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Merauke.
Sementara untuk salat Idul Adha menurut Baharuddin Lahati, tetap dilaksanakan namun tidak seperti yang dilakukan selama ini yang dipusatkan di Masjid Raya Al-Aqsa Merauke dan Lapangan Auri. Namun pelaksanaan salat Idul Adha tersebut dilakukan di masjid-masjid dan musala.
“Kalau ada organisasi atau kelembagaan pemerintah yang gelar salat Idul Adha ini juga dipersilakan. Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan umat di satu tempat. Jadi tujuannya itu, sehingga seluruh masjid dan musala dapat menggelar salah Idul Adha,” jelasnya.
Diharapkan pula salat Idul Adha tersebut dilakukan dengan protokol kesehatan dimana setiap Umat Islam membawa sajadah sendiri-sendiri dari rumah, menggunakan masker dan menjaga jarak.
Baharuddin Lahati berharap, apa yang sudah disepakati bersama disosialisasikan kepada seluruh Umat Islam yang mengikuti salat Idul Adha. Terlebih menerapkan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Merauke.
Apalagi saat ini, Covid-19 di Kabupaten Merauke terus bertambah sehingga menjadi kesadaran bagi setiap orang dalam menerapkan protokol kesehatan untuk terhindar dari Covid-19. (ade/dil/ulo/nat)