Monday, September 29, 2025
26.2 C
Jayapura

Operasi Nemangkawi Tidak Pernah Melakukan Pelanggaran HAM

JAYAPURA-Belum lama ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menilai, instruksi Presiden dengan sandi Operasi Nemangkawi di Kabupaten Nduga telah melahirkan pengungsian  dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Untuk itu, LBH mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia segera membentuk tim investigasi dan melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Nduga. Selain itu meminta Palang Merah Indonesia (PMI) segera  turun tanggani penggungsi di Kabupaten Nduga.

Desakan LBH Papua terkait adanya beberapa kekerasan dan kematian orang Papua sejak beberapa tahun terakhir ini.

Terkait dengan itu, Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol H. Ahmad Ramadhan menyampaikan klarifikasinya.

Ia menyebut, kegiatan Operasi Nemangkawi yang telah dibentuk oleh Polri baru dilaksanakan pada Januari tahun 2019. Sehingga penyebab mengungsinya masyarakat Nduga dari wilayah puncak Kabo, Distrik Yigi, sejak tahun 2018. Bukanlah dari akibat pelaksanaan Satgas Nemangkawi.

Baca Juga :  Pecatan TNI AD Hingga Oknum Anggota Polri Aktif, Terlibat

“Operasi Nemangkawi dibentuk dengan pertimbangan gangguan Kamtibmas oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang telah mengganggu kehidupan masyarakat di beberapa wilayah papua, melalui aksi teror bersenjata kepada masyakat,” ucap Kombes Pol Ahmad sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Kamis (29/7).

Lanjutnya, sebagaimana contoh teror bersenjata yang menimbulkan korban para pekerja PT. Istaka Karya yang membangun jalan trans di Papua dan beberapa masyarakat asli Papua maupun warga negara asing bahkan personel TNI-Polri.

Operasi Nemangkawi merupakan operasi pelayanan atau kemanusiaan kepolisian dengan melakukan kegiatan Bimmas Noken kepada Masyarakat Papua. Selain itu operasi Nemangkawi juga melakukan penegakan hukum kepada KKB.

“KKB yang mengganggu masyarakat di Papua, sehingga cara bertindak yang dilakukan oleh anggota Satgas Nemangkawi harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Operasi Nemangkawi tidak memiliki satuan tugas di Nduga. Artinya konflik yang terjadi di Kabupaten Nduga tidak ada kaitan dengan Operasi Nemangkawi,” tegasnya.

Baca Juga :  Mabes Polri dan Polda Papua Barat Olah TKP Hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun

Lanjutnya, selama kegiatan Operasi Nemangkawi tidak pernah melakukan pelanggaran HAM maupun tindakan yang bertentangan dengan perundangan-undangan di Indonesia. Sebagaimana Satgas Operasi Nemangkawi menjunjung tinggi dan sangat menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. (fia/nat)

JAYAPURA-Belum lama ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menilai, instruksi Presiden dengan sandi Operasi Nemangkawi di Kabupaten Nduga telah melahirkan pengungsian  dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Untuk itu, LBH mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia segera membentuk tim investigasi dan melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Nduga. Selain itu meminta Palang Merah Indonesia (PMI) segera  turun tanggani penggungsi di Kabupaten Nduga.

Desakan LBH Papua terkait adanya beberapa kekerasan dan kematian orang Papua sejak beberapa tahun terakhir ini.

Terkait dengan itu, Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol H. Ahmad Ramadhan menyampaikan klarifikasinya.

Ia menyebut, kegiatan Operasi Nemangkawi yang telah dibentuk oleh Polri baru dilaksanakan pada Januari tahun 2019. Sehingga penyebab mengungsinya masyarakat Nduga dari wilayah puncak Kabo, Distrik Yigi, sejak tahun 2018. Bukanlah dari akibat pelaksanaan Satgas Nemangkawi.

Baca Juga :  Hakim Pengadilan Negeri Jayapura di-Warning

“Operasi Nemangkawi dibentuk dengan pertimbangan gangguan Kamtibmas oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang telah mengganggu kehidupan masyarakat di beberapa wilayah papua, melalui aksi teror bersenjata kepada masyakat,” ucap Kombes Pol Ahmad sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Kamis (29/7).

Lanjutnya, sebagaimana contoh teror bersenjata yang menimbulkan korban para pekerja PT. Istaka Karya yang membangun jalan trans di Papua dan beberapa masyarakat asli Papua maupun warga negara asing bahkan personel TNI-Polri.

Operasi Nemangkawi merupakan operasi pelayanan atau kemanusiaan kepolisian dengan melakukan kegiatan Bimmas Noken kepada Masyarakat Papua. Selain itu operasi Nemangkawi juga melakukan penegakan hukum kepada KKB.

“KKB yang mengganggu masyarakat di Papua, sehingga cara bertindak yang dilakukan oleh anggota Satgas Nemangkawi harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Operasi Nemangkawi tidak memiliki satuan tugas di Nduga. Artinya konflik yang terjadi di Kabupaten Nduga tidak ada kaitan dengan Operasi Nemangkawi,” tegasnya.

Baca Juga :  Potensi Perikanan Sangat Menjanjikan, Bupati Namia Minta Dioptimalkan

Lanjutnya, selama kegiatan Operasi Nemangkawi tidak pernah melakukan pelanggaran HAM maupun tindakan yang bertentangan dengan perundangan-undangan di Indonesia. Sebagaimana Satgas Operasi Nemangkawi menjunjung tinggi dan sangat menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya