PPN Ditanggung Negara, Harga Tiket Pesawat Ekonomi Turun hingga 11 Persen

JAYAPURA-Pemerintah merespons cepat dampak kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) dengan menerbitkan kebijakan strategis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik ditanggung negara selama 60 hari.
Kebijakan ini mulai diterapkan oleh sejumlah maskapai, di antaranya Lion Air dan Garuda Indonesia, dan sudah dirasakan oleh penumpang di Papua.

General Manager Garuda Indonesia Branch Office Jayapura, Innu Al Kautsar, mengatakan pihaknya telah menjalankan kebijakan tersebut sesuai ketentuan pemerintah.“Garuda sudah menerapkan, dan benar ada penurunan harga sekitar 11 persen,” ujarnya, Selasa (28/4).

Ia menjelaskan, kenaikan harga avtur bukan hanya terjadi di dalam negeri, tetapi dipengaruhi fluktuasi harga minyak dunia yang berdampak pada biaya operasional maskapai.

Baca Juga :  Tabrak Garbarata, 126 Penumpang Lion Air Gagal Terbang

Sementara itu, Manager Lion Air Group wilayah Papua, Agung Setyo Wibowo, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah tersebut. Meski hanya PPN yang ditanggung negara, sementara kenaikan harga avtur tidak, kebijakan ini tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kebijakan ini membantu meringankan beban penumpang, meskipun biaya operasional maskapai masih tertekan akibat kenaikan avtur,” jelasnya.

JAYAPURA-Pemerintah merespons cepat dampak kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) dengan menerbitkan kebijakan strategis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik ditanggung negara selama 60 hari.
Kebijakan ini mulai diterapkan oleh sejumlah maskapai, di antaranya Lion Air dan Garuda Indonesia, dan sudah dirasakan oleh penumpang di Papua.

General Manager Garuda Indonesia Branch Office Jayapura, Innu Al Kautsar, mengatakan pihaknya telah menjalankan kebijakan tersebut sesuai ketentuan pemerintah.“Garuda sudah menerapkan, dan benar ada penurunan harga sekitar 11 persen,” ujarnya, Selasa (28/4).

Ia menjelaskan, kenaikan harga avtur bukan hanya terjadi di dalam negeri, tetapi dipengaruhi fluktuasi harga minyak dunia yang berdampak pada biaya operasional maskapai.

Baca Juga :  BI Papua Menginisiasi Pelaksanaan Vaksinasi Instansi Vertikal

Sementara itu, Manager Lion Air Group wilayah Papua, Agung Setyo Wibowo, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah tersebut. Meski hanya PPN yang ditanggung negara, sementara kenaikan harga avtur tidak, kebijakan ini tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kebijakan ini membantu meringankan beban penumpang, meskipun biaya operasional maskapai masih tertekan akibat kenaikan avtur,” jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya