Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Terkait PSU, Bupati Jangan Intervensi KPU!

PELANTIKAN: Wagub Papua, Klemen Tinal, SE., M.Si., saat mengambil sumpah/janji dan melantik dr. Anton Toni Mote sebagai Penjabat Bupati nabire di Gedung Negara, Senin (29/3). ( FOTO: Yohana/Cepos)

*Anton Mote Dilantik Jadi Penjabat Bupati Nabire 

JAYAPURA-Berdasarkan Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.91- 90640 tahun 2021 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Nabire Provisi Papua, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., M.Si., mengambil sumpah/janji dan melantik, dr. Anton Toni Mote sebagai Penjabat Bupati Nabire.

Wagub Klemen Tinal menyebutkan, pelantikan ini untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena adanya sengketa Pilkada Serentak 2020. 

Penjabat Bupati Nabire menurut Klemen Tinal memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama seperti kepala daerah lainnya. Dalam menjalankan, mengkoordinir semua tugas di Nabire sampai adanya bupati definitif yang nantinya memimpin Nabire,” jelasnya, Senin (29/3).

Sebagai kepala daerah, Wagub Klemen Tinal mengingatkan agar tidak mengintrvensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nabire dalam menggelar pemungutan suara ulang (PSU) yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi.

Dirinya berharap dalam kurun waktu yang singkat ini kurang lebih 3 bulan, penjabat bupati melakukan koordinasi dengan penyelenggara termasuk dengan Forkopimda, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya. Sehingga PSU bisa berjalan dengan lancar dan berkualitas baik tetapi juga memenuhi admimistrasi yang ada.

Baca Juga :  Sebby Sembom Diingatkan Tidak Tebar Ketakutan di Papua!

“Meskipun KPU itu independen namun koordinasi penting, terkait data dan lain sebagainya. Bupati tidak boleh intervensi, tetapi harus koordinasi. Ini yang penting, karena bagaimanapun data penduduk harus valid agar tidak terjadi PSU ulang-ulang karena akan menghabiskan biaya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Wagub Klemen Tinal juga berharap penunjukan dr. Anton Mote yang juga menjabat Direktur RS Jiwa Abepura, ke depan tidak terjadi lagi. Di mana ke depan yang menjabat sebagai direktur dan sebagainya tidak boleh lagi menjabat sebagai penjabat bupati.

“Saya sudah sampaikan kepada semuanya, yang menjabat sebagai direktur tidak boleh lagi menjabat sebagai bupati. Ini yang terakhir. Semua orang yang memegang jabatan penting jangan lagi menjadi penjabat bupati agar kita bisa tetap fokus dalam pelayanan, bukan untuk hari ini tetapi untuk kedepan,” pungkasnya.

Secara terpisah, Penjabat Bupati Nabire, dr. Anton Toni Mote mengaku akan langsung ke Nabire untuk mengagendakan beberapa agenda rapat koordinasi dengan Forkopinda, KPU, OPD dan juga tokoh masyarakat, terkait penyusunan penyelenggaraan PSU.

Baca Juga :  Over Kapasitas, Sebagian Tahanan di Rutan Polresta Dipindahkan

“Tugas kita pastinya disesuaikan dengan amanah keputusan MK yaitu melaksanakan rekapitulasi ulang untuk DPT perbaikan. Kemudian menyiapkan anggaran, menjadwalkan hingga pelaksanaan PSU,” jelasnya.

Diakuinya, ini merupakan tugas utama, selebihnya pelaksanaan tugas sewajarnya yaitu mengontrol bagaimana pemerintahan daerah bisa berjalan.

“Total anggaran yang disiapkan untuk PSU, sampai saat ini saya belum mendapat informasi. Kami akan adakan rapat dengan Sekda dan para asisten serta OPD terkait. Kami juga akan cros chek, kalau anggaran belum ada maka kita akan lakukan koordinasi ke Provinsi Papua untuk penganggarannya,” jelasnya.

Diakuinya, untuk anggaran PSU masih harus dicek kembali, apakah anggaran pembahasan pada 2020 sudah dipikirkan untuk risiko PSU akan terjadi atau tidak.

“Secara real kami akan langsung ke Nabire untuk mengecek keseiapan anggaran. Jika anggaran kita tidak cukup maka kita juga akan menyampaikan ke Pemerintah Provinsi Papua,” tutupnya. (ana/nat)

PELANTIKAN: Wagub Papua, Klemen Tinal, SE., M.Si., saat mengambil sumpah/janji dan melantik dr. Anton Toni Mote sebagai Penjabat Bupati nabire di Gedung Negara, Senin (29/3). ( FOTO: Yohana/Cepos)

*Anton Mote Dilantik Jadi Penjabat Bupati Nabire 

JAYAPURA-Berdasarkan Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.91- 90640 tahun 2021 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Nabire Provisi Papua, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., M.Si., mengambil sumpah/janji dan melantik, dr. Anton Toni Mote sebagai Penjabat Bupati Nabire.

Wagub Klemen Tinal menyebutkan, pelantikan ini untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena adanya sengketa Pilkada Serentak 2020. 

Penjabat Bupati Nabire menurut Klemen Tinal memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama seperti kepala daerah lainnya. Dalam menjalankan, mengkoordinir semua tugas di Nabire sampai adanya bupati definitif yang nantinya memimpin Nabire,” jelasnya, Senin (29/3).

Sebagai kepala daerah, Wagub Klemen Tinal mengingatkan agar tidak mengintrvensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nabire dalam menggelar pemungutan suara ulang (PSU) yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi.

Dirinya berharap dalam kurun waktu yang singkat ini kurang lebih 3 bulan, penjabat bupati melakukan koordinasi dengan penyelenggara termasuk dengan Forkopimda, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya. Sehingga PSU bisa berjalan dengan lancar dan berkualitas baik tetapi juga memenuhi admimistrasi yang ada.

Baca Juga :  Buru 19 Narapidana, Polres Jayawijaya  Bentuk Tim

“Meskipun KPU itu independen namun koordinasi penting, terkait data dan lain sebagainya. Bupati tidak boleh intervensi, tetapi harus koordinasi. Ini yang penting, karena bagaimanapun data penduduk harus valid agar tidak terjadi PSU ulang-ulang karena akan menghabiskan biaya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Wagub Klemen Tinal juga berharap penunjukan dr. Anton Mote yang juga menjabat Direktur RS Jiwa Abepura, ke depan tidak terjadi lagi. Di mana ke depan yang menjabat sebagai direktur dan sebagainya tidak boleh lagi menjabat sebagai penjabat bupati.

“Saya sudah sampaikan kepada semuanya, yang menjabat sebagai direktur tidak boleh lagi menjabat sebagai bupati. Ini yang terakhir. Semua orang yang memegang jabatan penting jangan lagi menjadi penjabat bupati agar kita bisa tetap fokus dalam pelayanan, bukan untuk hari ini tetapi untuk kedepan,” pungkasnya.

Secara terpisah, Penjabat Bupati Nabire, dr. Anton Toni Mote mengaku akan langsung ke Nabire untuk mengagendakan beberapa agenda rapat koordinasi dengan Forkopinda, KPU, OPD dan juga tokoh masyarakat, terkait penyusunan penyelenggaraan PSU.

Baca Juga :  Pangdam Ingatkan Selalu Waspada dan Siap Siaga!

“Tugas kita pastinya disesuaikan dengan amanah keputusan MK yaitu melaksanakan rekapitulasi ulang untuk DPT perbaikan. Kemudian menyiapkan anggaran, menjadwalkan hingga pelaksanaan PSU,” jelasnya.

Diakuinya, ini merupakan tugas utama, selebihnya pelaksanaan tugas sewajarnya yaitu mengontrol bagaimana pemerintahan daerah bisa berjalan.

“Total anggaran yang disiapkan untuk PSU, sampai saat ini saya belum mendapat informasi. Kami akan adakan rapat dengan Sekda dan para asisten serta OPD terkait. Kami juga akan cros chek, kalau anggaran belum ada maka kita akan lakukan koordinasi ke Provinsi Papua untuk penganggarannya,” jelasnya.

Diakuinya, untuk anggaran PSU masih harus dicek kembali, apakah anggaran pembahasan pada 2020 sudah dipikirkan untuk risiko PSU akan terjadi atau tidak.

“Secara real kami akan langsung ke Nabire untuk mengecek keseiapan anggaran. Jika anggaran kita tidak cukup maka kita juga akan menyampaikan ke Pemerintah Provinsi Papua,” tutupnya. (ana/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya