Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Kesal, Ayah Aniaya Anak Kandung Hingga Patah Kaki

JAYAPURA – Hanya beralasan lagi kesal, seorang ayah tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun. Akibat penganiayaan yang dilakukan korban mengalami patah tulang pada kaki bagian sebelah kanannya. Pelaku sendiri bekerja sebagai ASN aktif berinisial AK (33) dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam di balik jeruji besi di Mapolresta Jayapura Kota.

Informasi yang diperoleh Cenderawasih Pos, pelaku merupakan pejabat di BKD Kabupaten Mamberamo. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian mengatakan, informasi kejadian penganiayaan yang dialami korban datangnya dari pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Jayapura saat menindaklanjuti laporan dari P2TP2A Kota pada Jumat (27/1).

Sebelumnya ada yang melapor  terkait perbuatan pelaku ini hingga diterima oleh P2TP2A pusat yang diteruskan ke P2TP2A Provinsi Papua dan ke P2TP2A Kota Jayapura lalu ke Polresta.   Isteri pelaku sendiri merasa takut untuk melaporkan kejadian yang sering menimpa anaknya tersebut karena selama ini pelaku sudah sering menganiaya korban jika sedang kesal.

Baca Juga :  Petani Arso Keluhkan Tempat Jualan di Pasar Youtefa

“Yang terakhir dilakukannya hingga korban harus mengalami patah tulang pada kaki kanannya,” ungkap AKP Oscar dalam rilis Humas Polresta, Ahad (29/1). Lebih lanjut kata Kasat, laporan penganiayaan tersebut berawal Nias Sumatera Utara, ada yang melaporkan disana, dari Sumatera Utara kemudian melaporkannya ke P2TP2A Republik Indonesia dan dilanjutkan ke Provinsi Papua hingga ke P2TP2A Kota Jayapura.

Merespon laporan yang masuk, Tim Resmob Numbay langsung bergerak lakukan penyelidikan di lapangan untuk mencari tahu keberadaan pelaku yang ternyata sudah berpindah tempat tinggal dan akhirnya setelah 1 x 24 jam dilakukan pencarian, pelaku dapat diamankan di kontrakan barunya disekitar Kali Acai Abepura pada Sabtu (28/1) kemarin.

“Saat datangi rumah pelaku dengan didampingi pihak pelapor dari Tim P2TP2A Kota Jayapura, Tim Resmob Numbay kemudian meminta pelaku untuk kooperatif ikut ke Mapolresta guna dilakukan pemeriksaan atas Laporan Polisi yang ada sesuai LP nomor : LP / B / 109 / I / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua  terkait adanya tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan olehnya selaku orang tua kandung korban,” pungkas Kasat.

Baca Juga :  DPMK Dorong Peningkatan SDM Aparatur 

AKP Oscar juga menambahkan, kini pihaknya telah menetapkan status AK sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut dan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan. Kepolisian menghimbau menghimbau bila ada kejadian serupa  dan diketahui atau mengalami kekerasan terhadap anak maupun keluarga  maka segera dilaporkan ke pihak Kepolisian atau ke P2TP2A Kota Jayapura untuk mendapatkan pertolongan dan perlindungan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kalau ada upaya pencegahan mungkin bisa saja kondisi korban tidak seperti sekarang. Jadi kalau ada informasi serupa sampaikan saja,” imbuhnya. (ade/wen)

JAYAPURA – Hanya beralasan lagi kesal, seorang ayah tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun. Akibat penganiayaan yang dilakukan korban mengalami patah tulang pada kaki bagian sebelah kanannya. Pelaku sendiri bekerja sebagai ASN aktif berinisial AK (33) dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam di balik jeruji besi di Mapolresta Jayapura Kota.

Informasi yang diperoleh Cenderawasih Pos, pelaku merupakan pejabat di BKD Kabupaten Mamberamo. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian mengatakan, informasi kejadian penganiayaan yang dialami korban datangnya dari pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Jayapura saat menindaklanjuti laporan dari P2TP2A Kota pada Jumat (27/1).

Sebelumnya ada yang melapor  terkait perbuatan pelaku ini hingga diterima oleh P2TP2A pusat yang diteruskan ke P2TP2A Provinsi Papua dan ke P2TP2A Kota Jayapura lalu ke Polresta.   Isteri pelaku sendiri merasa takut untuk melaporkan kejadian yang sering menimpa anaknya tersebut karena selama ini pelaku sudah sering menganiaya korban jika sedang kesal.

Baca Juga :  Satpol PP Pukul Karyawan Toko, Ini Sikap Pj Wali Kota

“Yang terakhir dilakukannya hingga korban harus mengalami patah tulang pada kaki kanannya,” ungkap AKP Oscar dalam rilis Humas Polresta, Ahad (29/1). Lebih lanjut kata Kasat, laporan penganiayaan tersebut berawal Nias Sumatera Utara, ada yang melaporkan disana, dari Sumatera Utara kemudian melaporkannya ke P2TP2A Republik Indonesia dan dilanjutkan ke Provinsi Papua hingga ke P2TP2A Kota Jayapura.

Merespon laporan yang masuk, Tim Resmob Numbay langsung bergerak lakukan penyelidikan di lapangan untuk mencari tahu keberadaan pelaku yang ternyata sudah berpindah tempat tinggal dan akhirnya setelah 1 x 24 jam dilakukan pencarian, pelaku dapat diamankan di kontrakan barunya disekitar Kali Acai Abepura pada Sabtu (28/1) kemarin.

“Saat datangi rumah pelaku dengan didampingi pihak pelapor dari Tim P2TP2A Kota Jayapura, Tim Resmob Numbay kemudian meminta pelaku untuk kooperatif ikut ke Mapolresta guna dilakukan pemeriksaan atas Laporan Polisi yang ada sesuai LP nomor : LP / B / 109 / I / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua  terkait adanya tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan olehnya selaku orang tua kandung korban,” pungkas Kasat.

Baca Juga :  Tahun Depan, Biaya Studi Mahasiswa Tanggung Jawab Pemkot

AKP Oscar juga menambahkan, kini pihaknya telah menetapkan status AK sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut dan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan. Kepolisian menghimbau menghimbau bila ada kejadian serupa  dan diketahui atau mengalami kekerasan terhadap anak maupun keluarga  maka segera dilaporkan ke pihak Kepolisian atau ke P2TP2A Kota Jayapura untuk mendapatkan pertolongan dan perlindungan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kalau ada upaya pencegahan mungkin bisa saja kondisi korban tidak seperti sekarang. Jadi kalau ada informasi serupa sampaikan saja,” imbuhnya. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya