Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

UMP Papua Naik 8,3 Persen

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua, telah mengesahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan ( Upah Minimum Provinsi) UMP tahun 2023 dengan besaran 8,3 persen. Sekda Provinsi Papua, M. Ridwan Rumasukun melalui Kadis Perindagkop Provinsi Papua, Omah Laduani Ladamay menjelaskan, Penetapan UMP ini dilakukan berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada Kamis (24/11) lalu.

“Dari hasil tersebut maka diputuskan bahwa UMP Papua sebesar Rp 3.864.696, atau naik sebesar 8,3 persen yaitu sebesar Rp 302.764, ini merupakan penetapan UMP Papua,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Senin (28/11) kemarin.

Diakuinya, kenaikan UMP tahun 2023 cukup besar, dalam penentuan UMP itu sendiri juga, Pemerintah Provinsi Papua, bersama Dewan Pengupahan Provinsi Papua juga telah melaksanakan rapat.

Baca Juga :  Empat Pesewat Dikerahkan, Helikopter Puspenerbad Belum Ditemukan

“Jadi terkait dengan kenaikan UMP 8,3 persen ini merupakan keputusan dari hasil pembahasan tersebut, dan Pemerintah Provinsi Papua melalui Gubernur Papua telah menyetujui usulan UMP tersebut,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Senin (28/11) kemarin.

Diakuinya, dengan keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan pemberi kerja, dan pastinya untuk kemajuan ekonomi Provinsi Papua kedepannya. (ana/wen)

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua, telah mengesahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan ( Upah Minimum Provinsi) UMP tahun 2023 dengan besaran 8,3 persen. Sekda Provinsi Papua, M. Ridwan Rumasukun melalui Kadis Perindagkop Provinsi Papua, Omah Laduani Ladamay menjelaskan, Penetapan UMP ini dilakukan berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada Kamis (24/11) lalu.

“Dari hasil tersebut maka diputuskan bahwa UMP Papua sebesar Rp 3.864.696, atau naik sebesar 8,3 persen yaitu sebesar Rp 302.764, ini merupakan penetapan UMP Papua,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Senin (28/11) kemarin.

Diakuinya, kenaikan UMP tahun 2023 cukup besar, dalam penentuan UMP itu sendiri juga, Pemerintah Provinsi Papua, bersama Dewan Pengupahan Provinsi Papua juga telah melaksanakan rapat.

Baca Juga :  Alat Medis Disiagakan di Kediaman Gubernur Papua

“Jadi terkait dengan kenaikan UMP 8,3 persen ini merupakan keputusan dari hasil pembahasan tersebut, dan Pemerintah Provinsi Papua melalui Gubernur Papua telah menyetujui usulan UMP tersebut,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Senin (28/11) kemarin.

Diakuinya, dengan keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan pemberi kerja, dan pastinya untuk kemajuan ekonomi Provinsi Papua kedepannya. (ana/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya