Kominfo Papua Benarkan Pengangguran Meningkat Signifikan
JAYAPURA – Dampak pandemi begitu luar biasa bagi para pencari kerja di bumi cenderawasih, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua mencatat terdapat 2062 orang dirumahkan dan diPHK akibat pandemi.
“Dampaknya ada yang dirumahkan, ada pemutusan kerja yang berakibat terjadi pengangguran,” kata Kabid Tenaga Kerja Provinsi Papua, Hans saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (28/10).
Lanjut Hans, sebanyak 2062 orang tersebut hingga kini belum kembali bekerja seperti sedia kala. Ia berharap, ratusan orang tersebut secepatnya bisa kembali bekerja.
Selain itu kata Hans, akibat pandemi Covid-19, jumlah pengangguran mengalami peningkatan. Sedikitnya, ada sekitar 7000-an orang di tanah Papua yang sedang menganggur saat ini. “Pengangguran terbesar ada di Kota Jayapura, Mimika dan menyusul Kabupaten Merauke,” kata Has menjelaskan melalui telfon selulernya.
Terjadinya pengangguran kata Hans, selain dampak dari Pandemi Covid-19 juga dipengaruhi lowongan kerja di Papua yang minim. Terlebih mereka yang mencari kerja menggunakan ijizah tingkat SMA.
Untuk mereka yang dirumahkan atau diPHK imbas dari Covid-19, Hans berharap pelaku dunia usaha dan industri bisa kembali merekrut yang bersangkutan.
“Harapan kami mereka ini bisa direktur dan bisa diterima kembali bekerja, tanpa harus memanggil orang yang berasal dari luar Papua. Sebab, angka pengangguran di Papua sangat tinggi,” tegasnya.
Disampaikan Hans, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua pernah melakukan mediasi antara para pekerja dan pihak perusahaan ketika terjadinya PHK atau ada karyawan yang dirumahkan. “Kami berharap perusahaan bisa kembali menggunakan jasa mereka untuk bekerja,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Papua Jeri Yudianto menyebut pandemi Covid-19 di Papua membawa dampak peningkatan angka pengangguran cukup signifikan di bumi cenderawasih.
Lanjut Jeri, dari 65.143 meningkat menjadi 75.658 orang. Sebanyak 2.062 orang dirumahkan, PHK Tenaga Kerja, juga menimbulkan sengketa industrial. “Tercatat sampai dengan Agustus 2022, ada 28 kasus sengketa hubungan Industrial yang dimediasi dari berbagai jenis usaha,” pungkasnya. (fia/wen)