Friday, September 20, 2024
33.7 C
Jayapura

Di Kotaraja, Satu Ruko Hangus Terbakar

  Dia menambahkan penanganan dilakukan dengan membongkar pintu depan ruko  yang merupakan akses satu-satunya agar dapat dilakukan pemadaman. Diketahui operasi pemadaman itu dipimpin langsung oleh Plh.Kadis Damkar dan Penyelamatan (DPKP) Kota Jayapura.

  Kirana melanjutkan Api dengan cepat  dipadamkan, dengan  menurunkan 4 unit Damkar (unit monitor) dan 1 unit water suplay milik Pemda Kota Jayapura, dengan dukungan 1 unit AWC milik  Brimob Polda Papua, dan 1 unit Damkar milik TNI -AL,  sehingga tidak merambat ke bangunan yang lainnya.

  Api dapat dikendalikan sekira pukul  22. 35 WIT. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun akibat kebakaran ini diperkirakan kerugian sekitar Rp 50 juta-100 juta.

Baca Juga :  Gelar Nobar Bukti Perkuat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

    Dari proses pemadaman kobaran api ini, diakui Margareta Kirana, sempat tidak berjalan mulus.  Adapun hambatan yang dijumpai Tim Damkar di lokasi itu, diantaranya, saat melakukan pemadaman pintu depan ruko yang dalam keadaan tertutup/terkunci, sehingga menyulitkan petugas untuk segera melakukan tugas lebih cepat. Kemudian tidak terdapat akses lainnya, sehingga menyulitkan petugas untuk melakukan pemadaman.

   Baru  pukul 22.55 WIT Pasukan ditarik kembali,  setelah semua kobaran api dinyatakan padam dan kondusif. Atas peristiwa tersebut Kirana mengimbau setiap pemilik atau pengelola bangunan wajib memberikan akses bagi petugas pemadam kebakaran baik di luar bangunan ataupun untuk mencapai titik lokasi kebakaran.

Baca Juga :  Terkena Lemparan, Pj Gubernur Dibawa ke Jakarta

   Selain itu, setiap bangunan wajib dilengkapi dengan sarana penunjang pemadaman kebakaran, minimal APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dan setiap pemilik atau pengelola bangunan yang bersifat umum, peruntukan usaha dengan tingkat hadir orang yang cukup/banyak, wajib dilengkapi dengan  dokumen proteksi kebakaran yang diterbitkan oleh Pihak DPKP (Damkar) sebagai unit kerja yang menangani urusan kebakaran di daerah. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  Dia menambahkan penanganan dilakukan dengan membongkar pintu depan ruko  yang merupakan akses satu-satunya agar dapat dilakukan pemadaman. Diketahui operasi pemadaman itu dipimpin langsung oleh Plh.Kadis Damkar dan Penyelamatan (DPKP) Kota Jayapura.

  Kirana melanjutkan Api dengan cepat  dipadamkan, dengan  menurunkan 4 unit Damkar (unit monitor) dan 1 unit water suplay milik Pemda Kota Jayapura, dengan dukungan 1 unit AWC milik  Brimob Polda Papua, dan 1 unit Damkar milik TNI -AL,  sehingga tidak merambat ke bangunan yang lainnya.

  Api dapat dikendalikan sekira pukul  22. 35 WIT. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun akibat kebakaran ini diperkirakan kerugian sekitar Rp 50 juta-100 juta.

Baca Juga :  Situasi Berangsur Pulih, Tapi Ratusan Orang Masih Mengungsi di Kodim dan Polres

    Dari proses pemadaman kobaran api ini, diakui Margareta Kirana, sempat tidak berjalan mulus.  Adapun hambatan yang dijumpai Tim Damkar di lokasi itu, diantaranya, saat melakukan pemadaman pintu depan ruko yang dalam keadaan tertutup/terkunci, sehingga menyulitkan petugas untuk segera melakukan tugas lebih cepat. Kemudian tidak terdapat akses lainnya, sehingga menyulitkan petugas untuk melakukan pemadaman.

   Baru  pukul 22.55 WIT Pasukan ditarik kembali,  setelah semua kobaran api dinyatakan padam dan kondusif. Atas peristiwa tersebut Kirana mengimbau setiap pemilik atau pengelola bangunan wajib memberikan akses bagi petugas pemadam kebakaran baik di luar bangunan ataupun untuk mencapai titik lokasi kebakaran.

Baca Juga :  Gelar Nobar Bukti Perkuat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

   Selain itu, setiap bangunan wajib dilengkapi dengan sarana penunjang pemadaman kebakaran, minimal APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dan setiap pemilik atau pengelola bangunan yang bersifat umum, peruntukan usaha dengan tingkat hadir orang yang cukup/banyak, wajib dilengkapi dengan  dokumen proteksi kebakaran yang diterbitkan oleh Pihak DPKP (Damkar) sebagai unit kerja yang menangani urusan kebakaran di daerah. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya