Semuanya Dipicu Pergaulan Bebas
JAYAPURA-Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Jayapura, mencatat sebanyak 25 kasus anak perempuan di kota Jayapura terlibat dalam pernikahan dini.
Hal ini disebabkan karena faktor pergaulan bebas sehingga menyebabkan keluarga terpaksa menikahkan anak-anak yang sudah diketahui berpacaran hingga melakukan hubungan badan.
“Perkawinan di bawah umur ini dikarenakan faktor “kecelakaan”, sehingga mereka terpaksa cepat menikah” kata Kasi Analisa dan Penyajian Data, DP3AKB, kota Jayapura, Dolfina Adriana, saat ditemui di kantor, DP3AKB Kota Jayapura, Jumat (25/4) kemarin.
Dia mengatakan, selaku pemerintah dan juga sebagai instansi yang berwenang pihaknya ingin membatasi terkait dengan fenomena nikah di usia dini terutama yang dialami oleh anak-anak perempuan di beberapa wilayah di Kota Jayapura itu.
“Kita juga ingin membatasi tetapi, sudah terlanjur dan mereka juga harus ambil surat dari pengadilan, kita harus ikuti prosedur yang ada,ujarnya.
Mirisnya lagi anak-anak yang terlibat dalam menikah di bawah umur ini rentang usianya 13 sampai 17 tahun. Bahkan ada yang masih di bangku sekolah. Sementara itu laki-lakinya cenderung sudah berusia matang. Sehingga menjadi persoalan itu adalah wanitanya.
Karena itu pihaknya juga selalu memberikan bimbingan konseling dengan melibatkan konselor untuk memberikan bimbingan konseling. Karena sesungguhnya menikah usia muda atau di bawah umur itu tentu akan membawa dampak tersendiri terutama berkaitan dengan psikologi sang anak. Sehingga hal inilah yang kemudian perlu diberikan pemahaman kepada para pasangan muda.
“Anak-anak yang menikah di bawah umur ini mulai dari 13 sampai 17 tahun, ada yang masih sekolah ada yang tidak selesai sekolah karena harus menikah. Kebanyakan yang kita tangani ini perempuan dan laki-lakinya dewasa,”ujarnya.
Dia mengatakan yang terlibat dalam pernikahan usia dini itu adalah masyarakat non OAP.
‘”Yang kita dapat itu paling banyak, mohon maaf, pendatang, yang Papua itu yang kita tangani di gereja itu baru satu. Kita adakan konseling juga, sebelum dinikahkan. Kita datangkan konselor,
Kalau aturannya yang boleh menikah itu di atas 19 tahun untuk perempuan dan 20 tahun untuk laki-laki,”ujarnya.
Sejauh ini di tahun 2024 baru ada dua kasus yang ditangani terkait. Rata-rata yang ditangani itu masyarakat yang tinggal di wilayah Distrik Abepura dan Jayapura Selatan. (roy/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos