Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Dua Hari  Lagi Pendaftaran Bakal Calon Legislatif

JAYAPURA – Tahapan KPU mulai mendekati waktu yang ditunggu – tunggu. Jika sesuai jadwal, maka 2 hari lagi seluruh bakal calon anggota legislative sudah bisa mendaftarkan diri. Hanya prosesnya tidak lagi menggirimkan dokumen fisik ke KPU namun melalui Silon atau system informasi pendaftaran calon.

KPU memberi waktu selama 14 hari untuk seluruh Parpol memasukkan dokumen calegnya.  “Pada 24 – 30 April dijadwalkan untuk mulai pengumuman pendaftaran anggota DPR dan ini serentak se Indonesia sedangkan untuk pendaftaran Caleg dimulai pada 1 Mei – 14 Mei. Ini untuk DPR RI, DPR Papua, dan DPR Kabupaten Kota,” kata Adam Arisoi, salah satu komisioner KPU Papua dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/4).

Baca Juga :  Ketua MPR Terima Aspirasi Usulan Perubahan UU Otsus Papua

Dikatakan dari berkas yang dikirimkan  ada waktu mulai  26 Juni hingga 9 Juli untuk memperbaiki berkas jika dirasa belum lengkap. “Masa perbaikan dimulai 26 Juni dann ada 14 hari waktu yang diberikan,” tambahnya. Proses ini nantinya lewat operator yang memang ditunjuk oleh masing – masing partai dan Adam menyampaikan bahwa penjelasan maupun pelatihan terhadap masing – masing operator sudah dilakukan jauh – jauh hari sehingga ia meyakini semua partai sudah siap untuk mendaftarkan calegnya.

Ia menyebut partai juga memiliki tugas untuk ikut mempromosikan calegnya agar lebih dikenal orang.  Disini Adam juga menyinggung soal pemasangan baliho yang menurutnya masih bisa dilakukan karena belum ada tahapan kampanye. “Saya melihat para caleg mulai memasang balihonya masing – masing dan saat ini masih sebatas penyampaian ucapan Idul Fitri dan belum ada penetapan caleg jadi kami pikir masih aman. Nanti penetapan caleg yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap baru dilakukan 4 November  dan disinilah aturan main mulai ditegakkan,” kata Adam.

Baca Juga :  Pemprov Papua Akui Belum Ajukan Pencairan Dana Otsus Tahap II

Ia meminta para Caleg bisa tertib dan tidak perlu memaksakan diri hingga melanggar aturan. Pasalnya untuk waktu kampanye nantinya diberi waktu cukup panjang yaitu 3 bulan. “Masa kampanye dilakukan mulai November – Januari jadi lebih dari cukuplah,” tutupnya. (ade/wen)

JAYAPURA – Tahapan KPU mulai mendekati waktu yang ditunggu – tunggu. Jika sesuai jadwal, maka 2 hari lagi seluruh bakal calon anggota legislative sudah bisa mendaftarkan diri. Hanya prosesnya tidak lagi menggirimkan dokumen fisik ke KPU namun melalui Silon atau system informasi pendaftaran calon.

KPU memberi waktu selama 14 hari untuk seluruh Parpol memasukkan dokumen calegnya.  “Pada 24 – 30 April dijadwalkan untuk mulai pengumuman pendaftaran anggota DPR dan ini serentak se Indonesia sedangkan untuk pendaftaran Caleg dimulai pada 1 Mei – 14 Mei. Ini untuk DPR RI, DPR Papua, dan DPR Kabupaten Kota,” kata Adam Arisoi, salah satu komisioner KPU Papua dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/4).

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Seluruh ASN Yalimo Diminta Gunakan Hak Pilih

Dikatakan dari berkas yang dikirimkan  ada waktu mulai  26 Juni hingga 9 Juli untuk memperbaiki berkas jika dirasa belum lengkap. “Masa perbaikan dimulai 26 Juni dann ada 14 hari waktu yang diberikan,” tambahnya. Proses ini nantinya lewat operator yang memang ditunjuk oleh masing – masing partai dan Adam menyampaikan bahwa penjelasan maupun pelatihan terhadap masing – masing operator sudah dilakukan jauh – jauh hari sehingga ia meyakini semua partai sudah siap untuk mendaftarkan calegnya.

Ia menyebut partai juga memiliki tugas untuk ikut mempromosikan calegnya agar lebih dikenal orang.  Disini Adam juga menyinggung soal pemasangan baliho yang menurutnya masih bisa dilakukan karena belum ada tahapan kampanye. “Saya melihat para caleg mulai memasang balihonya masing – masing dan saat ini masih sebatas penyampaian ucapan Idul Fitri dan belum ada penetapan caleg jadi kami pikir masih aman. Nanti penetapan caleg yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap baru dilakukan 4 November  dan disinilah aturan main mulai ditegakkan,” kata Adam.

Baca Juga :  Pembatasan di Pasar Lama Tunggu Arahan Bupati

Ia meminta para Caleg bisa tertib dan tidak perlu memaksakan diri hingga melanggar aturan. Pasalnya untuk waktu kampanye nantinya diberi waktu cukup panjang yaitu 3 bulan. “Masa kampanye dilakukan mulai November – Januari jadi lebih dari cukuplah,” tutupnya. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya