‎
‎Lebih lanjut disampaikan, pihak Kepolisian kini telah mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban. Ketiganya saat ini dalam pengawasan aparat dan mendapatkan penanganan medis di RS Bhayangkara Jayapura, sebelum proses hukum lebih lanjut dilakukan.
‎
‎”Kami pastikan proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada yang ditutup-tutupi, dan setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Kompol Dewa.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus Maclarimboen juga menegaskan komitmen institusinya dalam menjamin penegakan hukum yang adil sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
‎”Kami menegaskan bahwa Polresta Jayapura Kota tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, terlebih yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Namun demikian, kami juga mengedepankan pendekatan humanis kepada keluarga korban dan seluruh pihak yang terdampak. Kami hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memastikan rasa keadilan dan ketenangan di tengah masyarakat,” tegas Kombes Fredrickus.
‎
“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Percayakan proses hukum kepada Polri, kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab sampai tuntas,” pungkas Kombes Fredrickus.