Saturday, November 23, 2024
28.7 C
Jayapura

Bakal Ada 7 Provinsi di Tanah Papua

Di Tingkat Baleg DPR RI, Pemekaran Provinsi Papua Utara Disetujui

MERAUKE- Jumlah provinsi di tanah Papua bakal menjadi 7 provinsi. Ini setelah DPR dan Pemerintah pusat telah membentuk  DOB 3 provinsi baru di  Papua dan rencananya akan ada paripurna DPR RI terhadap Provinsi Papua Barat Daya pada awal bulan November 2022 serta pembentukan Provinsi  Papua Utara yang telah dibahas di tingkat Badan Legeslasi (Baleg) DPR RI.   

    Anggota Komisi  IV DPR RI Drs. Sulaeman L. Hamzah di Merauke mengungkapkan bahwa pemekaran  Provinsi Papua Utara ini dilakukan dengan  pendekatan adat, sehingga dibagi 7 kapling sesuai dengan wilayah adat yang ada di Papua.

‘’Itu berarti Papua Barat menjadi 2 provinsi, dan Papua menjadi 5 provinsi. Untuk di Papua, 3 sudah kita dapatkan tinggal yang ada di  Papua Utara. Sementara Papua Barat Daya sudah dipastikan awal bulan November akan disahkan dalam Paripurna DPR RI,’’ kata Sulaeman Hamzah, Kamis (27/10).

Baca Juga :  Tuntutan TPP Dipenuhi, Siap Kerja Profesional

   Untuk Papua Utara  ini, jelas  Sulaeman L. Hamzah meliputi daerah-daerah yang ada di Teluk Cenderawasih diantaranya Kabupaten Biak, Kabupaten Yapen, Kabupaten Waropen.  ‘’Kami sudah selesaikan pembahasan di Baleg dan tinggal menunggu pembahasan selanjutnya bersama dengan pemerintah,’’ jelasnya .

   Namun yang masih menjadi pertanyaan, lanjut  Sulaeman L. Hamzah, apakah Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Utara ini nantinya akan ikut dalam Pemilu 2024 atau tidak,  belum bisa  dipastikan. ’’Tapi Pemekaran Provinsi Papua Utara di badan legeslasi sudah kami selesaikan,’’ tanasnya.   

Ditanya soal target dari Papua Utara ini  kapan  diundangkan, Sulaeman L. Hamzah mengaku bahwa soal target itu rana pemerintah. Sedangkan pihaknya dari DPR RI tugasnya membahas dan mengawal sampai tuntas dari aspirasi yang berkembang.

Baca Juga :  Tantang Bhayangkara FC, Jacksen Boyong 20 Pemain

‘’Soal target dari pemerintah, awalnya memang diharapkan ke-7 wilayah ini, 2 induk dan 5 pemekaran ini bisa ikut pemilu. Tapi, ini belum ada kepastian. Tapi baru bisa dipastikan ikut pemilu  itu 3 DOB yang sudah diundangkan dan penjabat gubernur dipastikan turun itu untuk 3 pemekaran  ini. Sedangkan 2 lainnya Papua  Barat Daya dan Papua Utara ini kita belum bisa pastikan apakah  juga nanti bisa ikut pemilu 2024 atau bagaimana. Kita ikuti perkembangannya saja,’’ pungkasnya. (ulo/wen)   

Di Tingkat Baleg DPR RI, Pemekaran Provinsi Papua Utara Disetujui

MERAUKE- Jumlah provinsi di tanah Papua bakal menjadi 7 provinsi. Ini setelah DPR dan Pemerintah pusat telah membentuk  DOB 3 provinsi baru di  Papua dan rencananya akan ada paripurna DPR RI terhadap Provinsi Papua Barat Daya pada awal bulan November 2022 serta pembentukan Provinsi  Papua Utara yang telah dibahas di tingkat Badan Legeslasi (Baleg) DPR RI.   

    Anggota Komisi  IV DPR RI Drs. Sulaeman L. Hamzah di Merauke mengungkapkan bahwa pemekaran  Provinsi Papua Utara ini dilakukan dengan  pendekatan adat, sehingga dibagi 7 kapling sesuai dengan wilayah adat yang ada di Papua.

‘’Itu berarti Papua Barat menjadi 2 provinsi, dan Papua menjadi 5 provinsi. Untuk di Papua, 3 sudah kita dapatkan tinggal yang ada di  Papua Utara. Sementara Papua Barat Daya sudah dipastikan awal bulan November akan disahkan dalam Paripurna DPR RI,’’ kata Sulaeman Hamzah, Kamis (27/10).

Baca Juga :  87 Kantong Darah Terkumpul, Berbagai Pihak Beri Apresiasi

   Untuk Papua Utara  ini, jelas  Sulaeman L. Hamzah meliputi daerah-daerah yang ada di Teluk Cenderawasih diantaranya Kabupaten Biak, Kabupaten Yapen, Kabupaten Waropen.  ‘’Kami sudah selesaikan pembahasan di Baleg dan tinggal menunggu pembahasan selanjutnya bersama dengan pemerintah,’’ jelasnya .

   Namun yang masih menjadi pertanyaan, lanjut  Sulaeman L. Hamzah, apakah Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Utara ini nantinya akan ikut dalam Pemilu 2024 atau tidak,  belum bisa  dipastikan. ’’Tapi Pemekaran Provinsi Papua Utara di badan legeslasi sudah kami selesaikan,’’ tanasnya.   

Ditanya soal target dari Papua Utara ini  kapan  diundangkan, Sulaeman L. Hamzah mengaku bahwa soal target itu rana pemerintah. Sedangkan pihaknya dari DPR RI tugasnya membahas dan mengawal sampai tuntas dari aspirasi yang berkembang.

Baca Juga :  Tantang Bhayangkara FC, Jacksen Boyong 20 Pemain

‘’Soal target dari pemerintah, awalnya memang diharapkan ke-7 wilayah ini, 2 induk dan 5 pemekaran ini bisa ikut pemilu. Tapi, ini belum ada kepastian. Tapi baru bisa dipastikan ikut pemilu  itu 3 DOB yang sudah diundangkan dan penjabat gubernur dipastikan turun itu untuk 3 pemekaran  ini. Sedangkan 2 lainnya Papua  Barat Daya dan Papua Utara ini kita belum bisa pastikan apakah  juga nanti bisa ikut pemilu 2024 atau bagaimana. Kita ikuti perkembangannya saja,’’ pungkasnya. (ulo/wen)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya