Saturday, November 29, 2025
28.5 C
Jayapura

Polisi Masih Periksa Tiga Saksi

Terkait Pengrusakan Kantor Telkom Merauke

MERAUKE – Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, didampingi Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugrah Sari Dharmawan, mengatakan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang terkait dengan aksi demo yang berujung pengrusakan terhadap kantor Telkom Merauke. ‘’Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang sebagai saksi,’’ katanya, Senin 25/8).

Dikatakan, kejadian pengerusakan itu terjadi akibat massa aksi yang melaksanakan unjuk rasa mencoba menerobos masuk barikade gabungan pleton Dalmas Polres Merauke dan pleton PHH Batalyon D pelopor Polda Papua.

‘’Selama kegiatan pengamanan unjuk rasa Personel Polres Merauke yang terlibat berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan massa saat melakukan pengerusakan plaza Telkom Merauke, diantaranya Batu,Kartafel, ban mobil, ban motor, bom molotof, dan barang lainnya yang masa gunakan untuk merusak Plaza Telkom Merauke,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Merauke Tetap Fokus Bangun Ketahanan Pangan

Terkait Pengrusakan Kantor Telkom Merauke

MERAUKE – Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, didampingi Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugrah Sari Dharmawan, mengatakan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang terkait dengan aksi demo yang berujung pengrusakan terhadap kantor Telkom Merauke. ‘’Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang sebagai saksi,’’ katanya, Senin 25/8).

Dikatakan, kejadian pengerusakan itu terjadi akibat massa aksi yang melaksanakan unjuk rasa mencoba menerobos masuk barikade gabungan pleton Dalmas Polres Merauke dan pleton PHH Batalyon D pelopor Polda Papua.

‘’Selama kegiatan pengamanan unjuk rasa Personel Polres Merauke yang terlibat berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan massa saat melakukan pengerusakan plaza Telkom Merauke, diantaranya Batu,Kartafel, ban mobil, ban motor, bom molotof, dan barang lainnya yang masa gunakan untuk merusak Plaza Telkom Merauke,’’ jelasnya.

Baca Juga :  SMAN 3 Merauke Kembali Dipalang, Tuntut Ganti Rugi Rp 12 M Lebih

Berita Terbaru

Artikel Lainnya