Ia melihat jika proses mendapatkan partai harus diawali dengan transaksi uang maka sudah dipastikan bisa menimbulkan kerugian karenanya putusan MK ini dianggap positif karena akan mengeliminir transaksi uang untuk mencari dukungan partai.
“Saya pikir ini lebih pada demokrasi yang awalnya mau ditenggelamkan namun dengan putusan MK ini demokrasi dibangkitkan kembali. Buat saya ini memperbaiki situasi yang sudah ada dan tidak lagi membunuh alam demokrasi dengan cara praktek tadi. Ini juga memberi ruang kepada masyarakat untuk memilih dan tidak terkesan dipaksakan memilih hanya satu pasangan calon,” bebernya.
Pasalnya dengan adanya pasangan tunggal maka bisa saja publik secara tidak langsung dipaksa untuk memilih padahal tidak setuju.
“Dengan ini peluang kotak kosong hampir dipastikan tidak lagi terjadi. Bisa kami katakan, selamat datang demokrasi,” sambung mantan pengacara ini. Meski demikian kata Paskalis dari putusan MK ini KPU harus segera melakukan kajian dan melakukan perubahan terkait PKPU.
“Saya pikir KPU harus segera menyesuaikan pasca putusan MK,” imbuhnya.
Dari putusan MK ini juga maka syarat pengusung untuk Pilkada Kota Jayapura dengan DPT 258.082 adalah 8.5 persen maka partai yang bisa mengusung untuk Pilkada Kota Jayapura tanpa harus berkoalisi adalah PDIP dengan 9,74 persen dan Golkar dengan 15.79 persen maupun Nasdem sedangkan 16 partai lain harus tetap berkoalisi untuk mengusung pasangan calon.