Dari interogasi awal, SB mengakui masih menyimpan sabu lainnya di tempat kos miliknya yang berlokasi di Hawaii, Sentani. Tim kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke lokasi bersama pelaku.
“Di tempat kos SB, ditemukan lagi satu plastik klipper berisi sabu, satu alat hisap sabu (bong), satu pack plastik klipper kosong, dan satu timbangan digital,” jelas AKP Febry.
Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak tiga plastik klipper bening berisi sabu dengan berat keseluruhan 1,42 gram. SB kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap SB guna pengembangan kasus. Atas perbuatannya, SB diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Febry. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos