Friday, January 30, 2026
26 C
Jayapura

Polisi Buru Korlap Demo Tolak UKT Uncen

JAYAPURA– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota nampaknya tak tinggal diam pasca kericuhan di depan Gapura Uncen terkait demo penolakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Kamis (22/5) lalu.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku aksi anarkis yang terlibat saat unjuk rasa tersebut yang berujung pada terlukanya empat personel polisi serta dibakarnya 1 unit truk Dalmas Polresta.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti, baik berupa keterangan saksi maupun dokumen-dokumen pendukung untuk mengungkap para pelaku.

“Saat ini kami masih dalam tahap pengumpulan bukti, termasuk keterangan saksi dan analisis terhadap dokumen-dokumen seperti video dan foto dari lokasi kejadian,” ungkap Kapolresta, Senin (26/5).

Baca Juga :  Lapak dan Bangunan Liar Jalan Pasar Otonom Dibongkar

Lebih lanjut, AKBP Maclarimboen menyatakan bahwa pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden tersebut adalah Koordinator Lapangan (Korlap) sebagaimana tertera dalam selebaran aksi yang disebarkan ke publik.

Dan jika dicermati selebaran yang dimaksud tertulis nama korlap yakni Milinut Gwijangge dan Yusak Gobai. Sedangkan wakil korlapnya yaitu Yufanus Yalinue dan Andreas Ubruangge.

“Tidak ada pihak lain yang bertanggung jawab selain koordinator lapangan sebagaimana tercantum dalam selebaran,” tegas Kapolresta.

Usai kejadian tersebut, Kapolresta langsung melakukan evaluasi terhadap jajarannya untuk memperkuat sistem pengamanan dalam menghadapi aksi-aksi serupa dimasa mendatang.

“Setelah insiden itu, saya langsung lakukan evaluasi internal. Dan sebagai hasilnya, dalam aksi yang berlangsung hari ini, kami menurunkan kekuatan personel yang memadai untuk antisipasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Dari Genealogis Patrinilial, BTM dan Fakhiri Dinyatakan Asli Papua

Kata Kapolresta pihaknya tidak melarang siapa pun untuk menyampaikan aspirasi di muka umum karena hal tersebut dilindungi oleh undang-undang. Namun, apabila aksi berubah menjadi anarkis dan merugikan orang lain maka polisi bisa mengambil tindakan saat itu juga sesuai aturan hukum yang berlaku.

JAYAPURA– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota nampaknya tak tinggal diam pasca kericuhan di depan Gapura Uncen terkait demo penolakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Kamis (22/5) lalu.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku aksi anarkis yang terlibat saat unjuk rasa tersebut yang berujung pada terlukanya empat personel polisi serta dibakarnya 1 unit truk Dalmas Polresta.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti, baik berupa keterangan saksi maupun dokumen-dokumen pendukung untuk mengungkap para pelaku.

“Saat ini kami masih dalam tahap pengumpulan bukti, termasuk keterangan saksi dan analisis terhadap dokumen-dokumen seperti video dan foto dari lokasi kejadian,” ungkap Kapolresta, Senin (26/5).

Baca Juga :  Bawa Ganja, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

Lebih lanjut, AKBP Maclarimboen menyatakan bahwa pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden tersebut adalah Koordinator Lapangan (Korlap) sebagaimana tertera dalam selebaran aksi yang disebarkan ke publik.

Dan jika dicermati selebaran yang dimaksud tertulis nama korlap yakni Milinut Gwijangge dan Yusak Gobai. Sedangkan wakil korlapnya yaitu Yufanus Yalinue dan Andreas Ubruangge.

“Tidak ada pihak lain yang bertanggung jawab selain koordinator lapangan sebagaimana tercantum dalam selebaran,” tegas Kapolresta.

Usai kejadian tersebut, Kapolresta langsung melakukan evaluasi terhadap jajarannya untuk memperkuat sistem pengamanan dalam menghadapi aksi-aksi serupa dimasa mendatang.

“Setelah insiden itu, saya langsung lakukan evaluasi internal. Dan sebagai hasilnya, dalam aksi yang berlangsung hari ini, kami menurunkan kekuatan personel yang memadai untuk antisipasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Hasil Curian, KLX 150 dan CRF Diamankan Polsek Heram

Kata Kapolresta pihaknya tidak melarang siapa pun untuk menyampaikan aspirasi di muka umum karena hal tersebut dilindungi oleh undang-undang. Namun, apabila aksi berubah menjadi anarkis dan merugikan orang lain maka polisi bisa mengambil tindakan saat itu juga sesuai aturan hukum yang berlaku.

Berita Terbaru

Persipura Dihantam Badai Cedera

Anggaran MRP 2026 Turun Signifikan

Direktur RSUD Abepura Siap Diaudit

Artikel Lainnya