JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe senilai Rp 60,3 miliar. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka memulihkan keuangan negara dari dugaan tindakan kejahatan yang dilakukan Lukas Enembe.
“Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu diantaranya kembali melakukan penyitaan. Adapun nilai aset mencapai kisaran Rp 60,3 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/4).
Ali menjelaskan, aset yang mencapai puluhan miliar itu terdiri dari tujuh aset bernilai ekonomis yang berkaitan dengan Lukas Enembe. Aset itu berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Papua, DKI Jakarta dan Bogor.
Selain tanah dan bangunan, kata Ali, KPK juga turut menyita sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Penyitaan ini sebagai upaya untuk menambah alat bukti dan menguatkan sangkaan KPK.
“KPK berkomitmen tuntaskan perkara ini dengan terus kembangkan data yang kami miliki,” tegas Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikaso. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
Bahkan, Lukas Enembe juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diduga, Lukas membelanjakan aset dari hasil suap dan gratifikasi.
Adapun aset berupa tanah dan bangunan yang disita itu di antaranya:
1. Sebidang tanah dan bangunan diatasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasapura Kecamatan Jayapura Utara, Kotamadya Jayapura, Provinsi Papua
2. Tanah seluas 2.000 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kel. Doyo Baru, Kec. Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
3. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kel. Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kotamadya Jayapura, Provinsi Papua.
4. Tanah seluas 2.199 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
5. Satu Unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
6. Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl Pantai Indah Barat, PIK Kel Kamal Muara Kec. Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
7. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Babakan Lebak Kel. Balumbang Jaya, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor. (JawaPos.com)