Nixon menegaskan, pihaknya akan menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus PON XX Papua 2021 yang merugikan keuangan negara ratusan miliar. Sementara itu, sejak 2024 hingga akhir Maret 2025. Sebanyak 158 saksi diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana PON Papua, empat diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Papua juga telah berhasil menyita uang dugaan korupsi dana PON Papua sebesar Rp 22.330.666.000. Terbaru, Kejati Papua menyita uang dugaan korupsi dana PON Papua dari salah satu vendor dibidang pemasaran yakni ARP, yang merupakan direktur PT. Lancar Alpha Perkasa sebesar Rp 1.562.241.800.
“Sebelumnya, kita juga melakukan penyitaan dari PT. Lancar Alpha Perkasa sejumlah uang dugaan Korupsi dana PON Papua. Dengan tambahan Rp1,5 miliar maka sudah sekitar Rp11 miliar lebih dana yang kita sita dari PT. Lancar Alpha Perkasa,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Valery Dedy Sawaki mengatakan, di tahun 2025 pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi baru.
“Semua orang yang terkait dengan kasus ini, baik yang disebut dalam persidangan maupun yang berkaitan dengan nama orang yang disebut akan kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ini kita lakukan agar kasus ini terang bederang,” ujarnya.
Dedy menegaskan, kasus yang ditangani oleh Kejati Papua tidak ada unsur politisasi. Kasu ini murni tindak pidana korupsi. Disamping itu, dirinya mengaku tidak memberikan toleransi kepada para oknum yang terlibat kasus tersebut. “Siapa pun akan kami tersangkakan bila memang terbukti,” tegasnya. (fia/kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos