Friday, May 16, 2025
23.7 C
Jayapura

Siap-siap, Mantan Ketua PB PON Menuju Kejaksaan

JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi Papua, akan memanggil mantan Ketua Harian Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-XX Papua Tahun 2021, Yunus Wonda. Belakangan, nama Yunus Wonda kerap disebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura. Terbaru, ajudan dan drivernya mengaku pernah mengantarkan uang kepada YW yang saat itu menjabat sebagai Ketua Harian PB PON.

Hal itu terungkap saat penyidik Kejaksaan Tinggi Papua melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse mengatakan, berdasarkan keterangan fakta persidangan. Pihaknya telah memeriksa ajudan dan driver Ketua PB PON berinisial. Atas pemeriksaan itu, penyidik menyita satu unit Hp Samsung.

Baca Juga :  Beri Ruang Bagi Anak Muda Membangun Papua

“Dari keterangan supir Ketua Harian PB PON di BAP, dia diberikan gaji sebesar Rp 4 jutaan/bulan. Dia juga mengaku pernah terima uang dari Eka Kambuaya untuk diantarkan kepada ketua PB PN dengan jumlah Rp 2,5 miliar. Ada juga Rp 400 juta. Namun dia tidak menjelaskan uang itu diperuntukkan untuk apa,” beber Nixon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telfon selulernya, Rabu (26/3).

Kata Nixon, berdasarkan fakta persidangan dan pemeriksaan terhadap ajudan dan driver tersebut. Tidak menutup kemungkinan Yunus Wonda akan dipanggil penyidik kejaksaan untuk mengklarifikasi benar tidaknya keterangan saksi tersebut.

“Ia (Yunus Wonda) akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi, hal ini berdasarkan fakta persidangan dan pemeriksaan para saksi,” ujarnya.

Baca Juga :  Apresiasi Wapres untuk Bank Papua Dalam Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat

JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi Papua, akan memanggil mantan Ketua Harian Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-XX Papua Tahun 2021, Yunus Wonda. Belakangan, nama Yunus Wonda kerap disebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura. Terbaru, ajudan dan drivernya mengaku pernah mengantarkan uang kepada YW yang saat itu menjabat sebagai Ketua Harian PB PON.

Hal itu terungkap saat penyidik Kejaksaan Tinggi Papua melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse mengatakan, berdasarkan keterangan fakta persidangan. Pihaknya telah memeriksa ajudan dan driver Ketua PB PON berinisial. Atas pemeriksaan itu, penyidik menyita satu unit Hp Samsung.

Baca Juga :  Gubernur Tetapkan Hari Libur di Sisa Tiga Bulan Terakhir

“Dari keterangan supir Ketua Harian PB PON di BAP, dia diberikan gaji sebesar Rp 4 jutaan/bulan. Dia juga mengaku pernah terima uang dari Eka Kambuaya untuk diantarkan kepada ketua PB PN dengan jumlah Rp 2,5 miliar. Ada juga Rp 400 juta. Namun dia tidak menjelaskan uang itu diperuntukkan untuk apa,” beber Nixon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telfon selulernya, Rabu (26/3).

Kata Nixon, berdasarkan fakta persidangan dan pemeriksaan terhadap ajudan dan driver tersebut. Tidak menutup kemungkinan Yunus Wonda akan dipanggil penyidik kejaksaan untuk mengklarifikasi benar tidaknya keterangan saksi tersebut.

“Ia (Yunus Wonda) akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi, hal ini berdasarkan fakta persidangan dan pemeriksaan para saksi,” ujarnya.

Baca Juga :  Jadi Tersangka, Pelaku Mengaku Lega dan  Menyesal

Berita Terbaru

Artikel Lainnya