Thursday, January 15, 2026
27.4 C
Jayapura

Cegah Korban, Harus Peka dan Sigap Atasi Fasum yang Rusak

JAYAPURA-Pemerintah daerah, khususnya instansi terkait diharapkan lebi peka dan sigap dalam memperbaiki fasilitas umum yang rusak, yang bisa mengancam keselamatan masyarakat. Seperti halnya fasilitas Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), jalan yang berlubang atau bergelombang, pohon tepi jalan yang rawan tumbang dan lainnya.

   Oleh karena itu, Pemprov Papua maupun Pemkot melalui dinas terkaitnya harus  bertanggungjawab sesuai kewenangannya untuk menatasi persoalan fasilitas umum yang rusak atau berbahaya bagi masyarakat. .

  “Dinas atau instansi terkait   secara prosedural dan formal memiliki tugas yang harus memelihara atau memantau. Karena letaknya pada monitoring, evaluasi atau pemantauan hasil kebijakan yang tidak konsisten dilakukan.”ungkap  Pengamat Kebijakan Publik Papua yang juga merupakan seorang Dosen Hukum Universitas STEKOM Semarang Dr. Methodius Kossay,.SH,.M.Hum,.CMP,.CT, ketika dihubungi Cenderawasih Pos, Rabu (26/3) siang.

Baca Juga :  Masih Sulit Menang

  Bahkan, sambung Methodius, faktor yang mengakibatkan fasilitas publik itu cepat rusak dikarenakan pada saat perencanaan dan perumusan tidak berdasar analisis juga tak berdasar formulasi kepentingan publik yang sesungguhnya.

   Ungkapnya berdasarkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

   “Masyarakat umum merupakan pengguna jalan raya yang seharusnya memperoleh jaminan dan perlindungan keselamatan dalam berkendara karena masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk membayar setiap tahunnya. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang prima dari pemerintah daerah selaku penyelenggara jalan raya,” jelas Methodius dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Klaim Empat Pekerja Tower yang Disandera Telah Dilepas

JAYAPURA-Pemerintah daerah, khususnya instansi terkait diharapkan lebi peka dan sigap dalam memperbaiki fasilitas umum yang rusak, yang bisa mengancam keselamatan masyarakat. Seperti halnya fasilitas Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), jalan yang berlubang atau bergelombang, pohon tepi jalan yang rawan tumbang dan lainnya.

   Oleh karena itu, Pemprov Papua maupun Pemkot melalui dinas terkaitnya harus  bertanggungjawab sesuai kewenangannya untuk menatasi persoalan fasilitas umum yang rusak atau berbahaya bagi masyarakat. .

  “Dinas atau instansi terkait   secara prosedural dan formal memiliki tugas yang harus memelihara atau memantau. Karena letaknya pada monitoring, evaluasi atau pemantauan hasil kebijakan yang tidak konsisten dilakukan.”ungkap  Pengamat Kebijakan Publik Papua yang juga merupakan seorang Dosen Hukum Universitas STEKOM Semarang Dr. Methodius Kossay,.SH,.M.Hum,.CMP,.CT, ketika dihubungi Cenderawasih Pos, Rabu (26/3) siang.

Baca Juga :  KLB Polio di Asmat, PPS Canangkan PIN dengan Sasaran 119.922  Anak  

  Bahkan, sambung Methodius, faktor yang mengakibatkan fasilitas publik itu cepat rusak dikarenakan pada saat perencanaan dan perumusan tidak berdasar analisis juga tak berdasar formulasi kepentingan publik yang sesungguhnya.

   Ungkapnya berdasarkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

   “Masyarakat umum merupakan pengguna jalan raya yang seharusnya memperoleh jaminan dan perlindungan keselamatan dalam berkendara karena masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk membayar setiap tahunnya. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang prima dari pemerintah daerah selaku penyelenggara jalan raya,” jelas Methodius dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Gerhana Bulan Total Berpotensi Tingkatkan Ketinggian Pasang Air Laut

Berita Terbaru

Artikel Lainnya