Saturday, March 1, 2025
21.3 C
Jayapura

Terlibat Penganiayaan Hingga Tewas, Danramil Supiori Dipastikan Masuk Bui

JAYAPURA-Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Rudi Puruwito, menegaskan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI, Danramil Supiori berinisial AB, terhadap Nur Diana (alm) dipastikan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pangdam menyatakan bahwa Pomdam XVII/Cenderawasih masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Setelah berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan diserahkan ke Oditurat Militer (Otmil) dan selanjutnya ke Pengadilan Militer untuk disidangkan.

Bahkan untuk mendorong transparansi penegakan hukum, Pangdam  justru meminta media bisa terus memantau perkembangannya.

“Saya minta rekan-rekan wartawan untuk terus memantau kasus ini agar diproses secara transparan,” ujar Mayjen TNI Rudi Puruwito kepada awak media di Makodam XVII/Cenderawasih, Selasa (25/2).

Baca Juga :  MMP Kecam Unsur Agama Islam Tak Diakomodir di MRP 2023-2028

Ia menegaskan bahwa dalam proses hukum, pelaku akan didampingi penasihat hukum yang disiapkan oleh satuan TNI Angkatan Darat.

“Karena ini melibatkan anggota saya, maka sesuai aturan, tugas saya adalah menyiapkan penasihat hukum,” tambahnya.

JAYAPURA-Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Rudi Puruwito, menegaskan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI, Danramil Supiori berinisial AB, terhadap Nur Diana (alm) dipastikan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pangdam menyatakan bahwa Pomdam XVII/Cenderawasih masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Setelah berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan diserahkan ke Oditurat Militer (Otmil) dan selanjutnya ke Pengadilan Militer untuk disidangkan.

Bahkan untuk mendorong transparansi penegakan hukum, Pangdam  justru meminta media bisa terus memantau perkembangannya.

“Saya minta rekan-rekan wartawan untuk terus memantau kasus ini agar diproses secara transparan,” ujar Mayjen TNI Rudi Puruwito kepada awak media di Makodam XVII/Cenderawasih, Selasa (25/2).

Baca Juga :  Empat Kabupaten/Kota Belum Serahkan Data Honorer

Ia menegaskan bahwa dalam proses hukum, pelaku akan didampingi penasihat hukum yang disiapkan oleh satuan TNI Angkatan Darat.

“Karena ini melibatkan anggota saya, maka sesuai aturan, tugas saya adalah menyiapkan penasihat hukum,” tambahnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/