Thursday, January 29, 2026
26.1 C
Jayapura

Kasus PON Kembali Disorot, Ombudsman Minta Kejati Buka Informasi ke Publik

JAYAPURA– Lama tak ada kabar, kasus Korupsi PON XX Papua Tahun 2021 hingga kini terasa mandeg. Apalagi sang penyidik sebelumnya, Nixon Mahuze kini dipindahtugaskan. Hal tersebut membuat publik penasaran dan menantikan keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dalam menuntaskan kasusnya. Hingga kini, proses penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan kejelasan yang memadai kepada masyarakat.

Sebelumnya, desakan tegas datang dari Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura sekaligus Direktur Papua Anticorruption Investigation, Anthon Raharusun. Ia meminta Kejati Papua bersikap konsisten dan berani mengungkap dugaan korupsi anggaran PON XX secara terbuka dan tuntas.

Kini, sorotan serupa juga disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua, Yohanes Rusmanta menegaskan, dugaan penyelewengan dana PON Papua Tahun 2021 tergolong sebagai kasus tindak pidana korupsi yang membutuhkan penanganan serius dan komprehensif.

Baca Juga :  DLHK Papua Tuntas Bayar Upah Kerja  Penanaman Pohon Bambu

Menurut Yohanes, penanganan perkara tersebut harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

“Dalam konteks pelayanan publik, Ombudsman mengimbau aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, agar lebih cepat, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani laporan Tipikor ini,” tegas Yohanes kepada Cenderawasih Pos, Senin (26/1).

JAYAPURA– Lama tak ada kabar, kasus Korupsi PON XX Papua Tahun 2021 hingga kini terasa mandeg. Apalagi sang penyidik sebelumnya, Nixon Mahuze kini dipindahtugaskan. Hal tersebut membuat publik penasaran dan menantikan keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dalam menuntaskan kasusnya. Hingga kini, proses penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan kejelasan yang memadai kepada masyarakat.

Sebelumnya, desakan tegas datang dari Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura sekaligus Direktur Papua Anticorruption Investigation, Anthon Raharusun. Ia meminta Kejati Papua bersikap konsisten dan berani mengungkap dugaan korupsi anggaran PON XX secara terbuka dan tuntas.

Kini, sorotan serupa juga disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua, Yohanes Rusmanta menegaskan, dugaan penyelewengan dana PON Papua Tahun 2021 tergolong sebagai kasus tindak pidana korupsi yang membutuhkan penanganan serius dan komprehensif.

Baca Juga :  DLHK Papua Tuntas Bayar Upah Kerja  Penanaman Pohon Bambu

Menurut Yohanes, penanganan perkara tersebut harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

“Dalam konteks pelayanan publik, Ombudsman mengimbau aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, agar lebih cepat, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani laporan Tipikor ini,” tegas Yohanes kepada Cenderawasih Pos, Senin (26/1).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya