Tuesday, May 14, 2024
25.7 C
Jayapura

Poksus Berharap Ada Amnesti Soal Lukas Enembe

Ini tak jauh berbeda dengan yang dijalani Lukas Enembe saat ini. Dalam Kondisi sakit Lukas tetap mengikuti proses persidangan sampai dengan vonis beliau duduk dengan kursi roda dan dengan tubuh lemah.

John menyampaikan bahwa Lukas Enembe juga memiliki jasa yang besar bagi bangsa ini termasuk Papua dengan membangun daerah yang sangat sulit. “Pemberdayaan masyarakat. Membangun sejumlah fasilitas publik yaitu kantor dan juga program-program lain saat masih menjadi Bupati Puncak dan Gubernur Papua,” beber John.

Ini kata John tidak bisa dipungkiri dan orang asli Papua pasti mengakui hal tersebut. Jadi dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dari mantan Gubernur Lukass Enembe yang masih sakit dan memerlukan perawatan pihaknya berharap agar Presiden Joko Widodo dapat mempertimbangkan untuk memberikan amnesti.

Baca Juga :  Pemprov Papua Tak Bisa Lagi Biayai Mahasiswa di Luar Negeri

Jhon mencontohkan kasus lain dimana ada juga seorang mantan pejabat di Papua ketika divonis tiba tiba sakit akhirnya tidak ditahan. Namun dengan kondisi sakit Lukas tetap mengikuti proses persidangan. “Jadi sesuai Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 kami minta bapak Presiden Joko Widodo mau memperhatikan persoalan ini dengan melihat aspek kemanusiaan,” tutup John. (ade/wen)

Ini tak jauh berbeda dengan yang dijalani Lukas Enembe saat ini. Dalam Kondisi sakit Lukas tetap mengikuti proses persidangan sampai dengan vonis beliau duduk dengan kursi roda dan dengan tubuh lemah.

John menyampaikan bahwa Lukas Enembe juga memiliki jasa yang besar bagi bangsa ini termasuk Papua dengan membangun daerah yang sangat sulit. “Pemberdayaan masyarakat. Membangun sejumlah fasilitas publik yaitu kantor dan juga program-program lain saat masih menjadi Bupati Puncak dan Gubernur Papua,” beber John.

Ini kata John tidak bisa dipungkiri dan orang asli Papua pasti mengakui hal tersebut. Jadi dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dari mantan Gubernur Lukass Enembe yang masih sakit dan memerlukan perawatan pihaknya berharap agar Presiden Joko Widodo dapat mempertimbangkan untuk memberikan amnesti.

Baca Juga :  Dinilai Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

Jhon mencontohkan kasus lain dimana ada juga seorang mantan pejabat di Papua ketika divonis tiba tiba sakit akhirnya tidak ditahan. Namun dengan kondisi sakit Lukas tetap mengikuti proses persidangan. “Jadi sesuai Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 kami minta bapak Presiden Joko Widodo mau memperhatikan persoalan ini dengan melihat aspek kemanusiaan,” tutup John. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya