Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Poksus Berharap Ada Amnesti Soal Lukas Enembe

JAYAPURA – Ketua Kelompok Khusus, John Gobay berpendapat bahwa jika mengikuti proses persidangan yang dijalani mantan Gubernur, Lukas Enembe saat ini maka pantas kiranya ada sebuah keputusan yang sifatnya merujuk pada sisi kemanusiaan.

Presiden Jokowi dianggap perlu mempertimbangkan kondisi terkini kesehatan Lukas Enembe yang dirasa semakin parah. Aspek kemanusiaan lantaran jika tetap dipaksakan maka besar kemungkinan kesehatan Lukas Enembe terus memburuk. Karenanya John menyampaikan bahwa sudah waktunya Presiden Jokowi mengeluarkan amnesty untuk Lukas Enembe.

“Itu demi kemanusiaan,” kata John, Rabu (25/10). Ia mencontohkan ketika Presiden Republik Indonesia kedua Soeharto hendak disidangkan dalam kasus korupsi, dengan alasan sakit permanen dengan mempertimbangkan jasa-jasanya dan juga demi kemanusiaan, Jaksa Agung kemudian menggunakan hak diskresinya menghentikan proses penyidikan dengan SP3.

Baca Juga :  DPRP Ingatkan Dokumen APBD Jangan Molor

JAYAPURA – Ketua Kelompok Khusus, John Gobay berpendapat bahwa jika mengikuti proses persidangan yang dijalani mantan Gubernur, Lukas Enembe saat ini maka pantas kiranya ada sebuah keputusan yang sifatnya merujuk pada sisi kemanusiaan.

Presiden Jokowi dianggap perlu mempertimbangkan kondisi terkini kesehatan Lukas Enembe yang dirasa semakin parah. Aspek kemanusiaan lantaran jika tetap dipaksakan maka besar kemungkinan kesehatan Lukas Enembe terus memburuk. Karenanya John menyampaikan bahwa sudah waktunya Presiden Jokowi mengeluarkan amnesty untuk Lukas Enembe.

“Itu demi kemanusiaan,” kata John, Rabu (25/10). Ia mencontohkan ketika Presiden Republik Indonesia kedua Soeharto hendak disidangkan dalam kasus korupsi, dengan alasan sakit permanen dengan mempertimbangkan jasa-jasanya dan juga demi kemanusiaan, Jaksa Agung kemudian menggunakan hak diskresinya menghentikan proses penyidikan dengan SP3.

Baca Juga :  Mandenas: Ramai Rumakiek Masih Pemain Persipura

Berita Terbaru

Artikel Lainnya